Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Jelang PON XX, Pemprov Papua Larang Warganya Mudik

Mediaindonesia.com
13/4/2021 06:58
Jelang PON XX, Pemprov Papua Larang Warganya Mudik
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal (kiri)(MI/Marcell Kelen)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Papua akan memberikan sanksi bagi pemudik yang nekat melanggar larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya mencegah penularan covid-19. 
  
"Bagi warga yang nekat mudik Lebaran ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik," ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melalui laman daerah, Selasa (13/4).
  
Wagub Klemen Tinal mengatakan, keputusan larangan mudik ini segera disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua yang akan disosialisasikan kepada 29 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua beberapa hari ke depan.
  
"Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot memaksakan diri untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu enam bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya," lanjutr wagub.
  
Wagub Klemen Tinal mengharapkan, semua warga untuk menjaga situasi dengan baik supaya puasa berjalan baik dan umat muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan baik. Larangan ini, menurut Wagub Klemen Tinal, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan covid-19 yang dalam beberapa bulan mendatang menggelar PON XX 2021.

baca juga: Polisi akan Tindak Tegas Travel Gelap Selama Larangan Mudik 
  

"Sebab dulu penularan covid-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran sehingga mudik Lebaran kita putuskan dilarang," katanya lagi.
  
Karena itu Pemprov Papua  Karena itu, lanjut Wagub Klemen, pihaknya segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.
  
"Sekali lagi nanti ada surat edaran gubernur yang diterbitkan, sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut," pungkasnya. (Ant/OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya