Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Papua akan memberikan sanksi bagi pemudik yang nekat melanggar larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya mencegah penularan covid-19.
"Bagi warga yang nekat mudik Lebaran ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik," ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melalui laman daerah, Selasa (13/4).
Wagub Klemen Tinal mengatakan, keputusan larangan mudik ini segera disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua yang akan disosialisasikan kepada 29 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua beberapa hari ke depan.
"Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot memaksakan diri untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu enam bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya," lanjutr wagub.
Wagub Klemen Tinal mengharapkan, semua warga untuk menjaga situasi dengan baik supaya puasa berjalan baik dan umat muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan baik. Larangan ini, menurut Wagub Klemen Tinal, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan covid-19 yang dalam beberapa bulan mendatang menggelar PON XX 2021.
baca juga: Polisi akan Tindak Tegas Travel Gelap Selama Larangan Mudik
"Sebab dulu penularan covid-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran sehingga mudik Lebaran kita putuskan dilarang," katanya lagi.
Karena itu Pemprov Papua Karena itu, lanjut Wagub Klemen, pihaknya segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.
"Sekali lagi nanti ada surat edaran gubernur yang diterbitkan, sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut," pungkasnya. (Ant/OL-3)
Kelima warga itu sebelumnya berangkat ke Papua pada 14 Februari 2026 untuk bekerja dalam proyek pembangunan yang dijanjikan oleh seorang mandor.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
Puncak arus mudik gelombang kedua diperkirakan akan berlangsung Rabu (18/3) dan Kamis (19/3) besok.
Regional Office BRI Jakarta II memberangkatkan 2.750 pemudik melalui program Mudik Aman Berbagi Harapan hasil kolaborasi dengan BP BUMN, Selasa (17/3).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat 56.041 penumpang berangkat pada H-4 mudik Lebaran menuju Yogyakarta, Kutoarjo, Blitar, dan Surabaya.
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnaen mencatat lonjakan pergerakan pemudik mulai terasa pada H-3 Lebaran.
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 dibuka tanpa tarif jelang Lebaran 2026, pangkas waktu tempuh ke pantai Banten Selatan jadi 2,5–3 jam dan dorong wisata.
Tradisi mudik Lebaran harus mampu dimanfaatkan untuk melestarikan nilai-nilai persatuan dan toleransi di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved