Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polisi akan Tindak Tegas Travel Gelap Selama Larangan Mudik

Rahmatul Fajri
12/4/2021 13:00
Polisi akan Tindak Tegas Travel Gelap Selama Larangan Mudik
Petugas memeriksa kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta(MI/Ramdani)

POLISI akan menindak tegas travel gelap atau truk yang mengangkut penumpang selama larangan mudik Lebaran tahun ini. Fenomena tersebut banyak ditemukan pada Lebaran tahun lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta tidak ada warga yang mencoba mudik. Pihaknya akan menindak tegas jika ada warga yang mencuri kesempatan dengan travel gelap atau melalui jalan tikus untuk menghindari petugas.

"Kami akan menindak tegas. Kemana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/4).

Yusri mengungkap warga harus memahami dan mematuhi larangan mudik tersebut karena ditujukan untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

"Sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah," pungkasnya.

Baca juga: Korlantas Lakukan Pencegahan adanya Pemudik Colongan

Sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran Tahun 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut diberlakukan untuk kegiatan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Perjalanan mudik dikecualikan bagi perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI serta karyawan swasta dengan surat tugas; kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia dan pelayanan kesehatan darurat. Perjalanan selama periode tersebut juga boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya