Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Polresta Sidoarjo Mulai Tindak Truk Pelanggar Pembatasan Jalan Mudik Lebaran 2026

Hery Susetyo
17/3/2026 18:33
Polresta Sidoarjo Mulai Tindak Truk Pelanggar Pembatasan Jalan Mudik Lebaran 2026
Penindakan truk angkutan barang dilakukan karena melanggar pembatasan di masa arus mudik Lebaran 2026.(MI/Heri Susetyo)

SATLANTAS Polresta Sidoarjo mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang nekat melintas di luar ketentuan menjelang masa mudik Lebaran 2026. Langkah ini diambil guna menekan angka kemacetan di jalur utama selama periode 13 hingga 29 Maret 2026.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, saat ini personel di lapangan masih mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan teguran tertulis. Namun pihaknya tidak segan untuk memberlakukan sanksi tilang bagi pengemudi yang tetap membandel dalam waktu dekat.

Sesuai aturan operasional angkutan barang selama masa Lebaran, sejumlah jenis kendaraan harus diberlakukan pembatasan. Terdiri dari mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih dan kendaraan tempelan maupun kereta gandengan. Selain itu angkutan hasil galian/tambang (tanah, pasir, batu) dan angkutan bahan bangunan.

Meski pembatasan diberlakukan ketat, AKP Yudhi menegaskan, terdapat kategori kendaraan yang tetap diizinkan melintas demi menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat. Seperti pengangkut BBM dan BBG, angkutan hewan ternak, logistik penanganan bencana alam, barang kebutuhan pokok (sembako) dan angkutan pupuk.

"Saat ini masih tahap sosialisasi dengan surat teguran tertulis. Namun setelah periode ini, kami akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi tilang di tempat bagi kendaraan yang melanggar," kata AKP Yudhi.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelancaran bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menuju maupun keluar dari wilayah Sidoarjo. (HS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya