Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
SATLANTAS Polresta Sidoarjo mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang nekat melintas di luar ketentuan menjelang masa mudik Lebaran 2026. Langkah ini diambil guna menekan angka kemacetan di jalur utama selama periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, saat ini personel di lapangan masih mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan teguran tertulis. Namun pihaknya tidak segan untuk memberlakukan sanksi tilang bagi pengemudi yang tetap membandel dalam waktu dekat.
Sesuai aturan operasional angkutan barang selama masa Lebaran, sejumlah jenis kendaraan harus diberlakukan pembatasan. Terdiri dari mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih dan kendaraan tempelan maupun kereta gandengan. Selain itu angkutan hasil galian/tambang (tanah, pasir, batu) dan angkutan bahan bangunan.
Meski pembatasan diberlakukan ketat, AKP Yudhi menegaskan, terdapat kategori kendaraan yang tetap diizinkan melintas demi menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat. Seperti pengangkut BBM dan BBG, angkutan hewan ternak, logistik penanganan bencana alam, barang kebutuhan pokok (sembako) dan angkutan pupuk.
"Saat ini masih tahap sosialisasi dengan surat teguran tertulis. Namun setelah periode ini, kami akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi tilang di tempat bagi kendaraan yang melanggar," kata AKP Yudhi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelancaran bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menuju maupun keluar dari wilayah Sidoarjo. (HS/E-4)
Polda Jawa Barat menindak truk sumbu tiga yang dinilai menjadi salah satu penyebab perlambatan arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan para pengusaha dan pengemudi truk sumbu tiga ke atas untuk mematuhi pembatasan operasional selama masa angkutan Nataru.
INDUSTRI manufaktur kaca lembaran, beton ringan, dan keramik, menyuarakan keresahan mereka terkait rencana pembatasan operasional truk sumbu 3
Para eksportir mengusulkan agar tidak ada pelarangan terhadap operasional truk sumbu 3 saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
Pemprov DKI membatasi operasional angkutan barang di ruas tol Jakarta mulai 13-29 Maret 2026 guna kelancaran arus mudik. Cek daftar ruas tol dan jenis angkutan yang dikecualikan di sini.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik.
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Aptrindo berharap pemerintah tidak terlalu lama ketika menerapkan durasi pelarangan truk logistik sumbu 3 pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved