Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran Berlaku 13-29 Maret 2026

Andhika Prasetyo
12/2/2026 06:53
Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran Berlaku 13-29 Maret 2026
ilustrasi(Antara)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00. Aturan tersebut berlaku baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri.

Pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan pengecualian untuk muatan hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta material bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelas Aan.

Namun, Aan menyebutkan sebuah pengecualian. Sejumlah angkutan barang tetap diizinkan beroperasi meski menggunakan kendaraan sumbu tiga ke atas, antara lain pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam. Angkutan barang kebutuhan pokok juga dikecualikan, dengan syarat kendaraan tidak melebihi batas dimensi dan muatan.

Untuk angkutan yang mendapat pengecualian, pengemudi wajib melengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, memuat informasi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik, dan ditempelkan pada kaca depan kiri kendaraan.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Aan menegaskan, pembatasan angkutan barang merupakan langkah antisipatif menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat, sekaligus untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah juga memastikan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran selama masa pengaturan tersebut. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya