Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00. Aturan tersebut berlaku baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri.
Pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan pengecualian untuk muatan hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta material bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelas Aan.
Namun, Aan menyebutkan sebuah pengecualian. Sejumlah angkutan barang tetap diizinkan beroperasi meski menggunakan kendaraan sumbu tiga ke atas, antara lain pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam. Angkutan barang kebutuhan pokok juga dikecualikan, dengan syarat kendaraan tidak melebihi batas dimensi dan muatan.
Untuk angkutan yang mendapat pengecualian, pengemudi wajib melengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, memuat informasi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik, dan ditempelkan pada kaca depan kiri kendaraan.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Aan menegaskan, pembatasan angkutan barang merupakan langkah antisipatif menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat, sekaligus untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah juga memastikan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran selama masa pengaturan tersebut. (Ant/E-3)
SATLANTAS Polresta Sidoarjo mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang nekat melintas di luar ketentuan menjelang masa mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI membatasi operasional angkutan barang di ruas tol Jakarta mulai 13-29 Maret 2026 guna kelancaran arus mudik. Cek daftar ruas tol dan jenis angkutan yang dikecualikan di sini.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Aptrindo berharap pemerintah tidak terlalu lama ketika menerapkan durasi pelarangan truk logistik sumbu 3 pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck 60.946 armada bus pada periode angkutan Lebaran 2006.
Polda Jawa Barat menindak truk sumbu tiga yang dinilai menjadi salah satu penyebab perlambatan arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Penjualan tiket kereta api selama masa Angkutan Lebaran juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga Minggu (15/3) sore atau H-6 Lebaran, tiket yang telah terjual mencapai 214.624 tiket.
Di Stasiun Pasar Senen, Minggu (15/3) malam, antrean penumpang terlihat mengular di area pemeriksaan tiket dan pintu masuk peron.
Arus lalu lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai mengalami peningkatan pada H-7 Lebaran atau 14 Maret 2026
Penanganan titik longsor di ruas jalan nasional Tarutung-Sibolga, Sumatera Utara, dipercepat agar akses masyarakat tetap aman dan lancar menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved