Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00. Aturan tersebut berlaku baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri.
Pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan pengecualian untuk muatan hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta material bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelas Aan.
Namun, Aan menyebutkan sebuah pengecualian. Sejumlah angkutan barang tetap diizinkan beroperasi meski menggunakan kendaraan sumbu tiga ke atas, antara lain pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam. Angkutan barang kebutuhan pokok juga dikecualikan, dengan syarat kendaraan tidak melebihi batas dimensi dan muatan.
Untuk angkutan yang mendapat pengecualian, pengemudi wajib melengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, memuat informasi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik, dan ditempelkan pada kaca depan kiri kendaraan.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Aan menegaskan, pembatasan angkutan barang merupakan langkah antisipatif menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat, sekaligus untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah juga memastikan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran selama masa pengaturan tersebut. (Ant/E-3)
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Aptrindo berharap pemerintah tidak terlalu lama ketika menerapkan durasi pelarangan truk logistik sumbu 3 pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama triwulan I 2025.
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
Kesiapan ini dilakukan untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat yang akan menggunakan transportasi kereta api pada masa mudik dan arus balik Lebaran.
Panduan lengkap cara beli tiket kereta Lebaran 2026. Temukan jadwal pemesanan H-45, trik aplikasi Access by KAI, dan solusi jika tiket habis.
AGEN Bus di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, mengeluhkan, penumpang bus di Terminal Giwangan mengalami penurunan pada musim mudik lebaran 2025.
Sepekan beroperasi pada masa Angkutan Lebaran 2025, 21-27 Maret 2025, Commuter Line telah mengangkut 7.623.172 penumpang atau lebih tinggi 4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved