Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00. Aturan tersebut berlaku baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri.
Pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan pengecualian untuk muatan hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta material bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelas Aan.
Namun, Aan menyebutkan sebuah pengecualian. Sejumlah angkutan barang tetap diizinkan beroperasi meski menggunakan kendaraan sumbu tiga ke atas, antara lain pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam. Angkutan barang kebutuhan pokok juga dikecualikan, dengan syarat kendaraan tidak melebihi batas dimensi dan muatan.
Untuk angkutan yang mendapat pengecualian, pengemudi wajib melengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, memuat informasi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik, dan ditempelkan pada kaca depan kiri kendaraan.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Aan menegaskan, pembatasan angkutan barang merupakan langkah antisipatif menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat, sekaligus untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah juga memastikan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran selama masa pengaturan tersebut. (Ant/E-3)
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Aptrindo berharap pemerintah tidak terlalu lama ketika menerapkan durasi pelarangan truk logistik sumbu 3 pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama triwulan I 2025.
KAI Wisata mengoptimalkan kapasitas layanan premium agar perjalanan mudik tetap aman, nyaman, dan menghadirkan pengalaman yang lebih berkualitas.
Kemenhub menerapkan delaying system dan menetapkan buffer zone di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Pemerintah mempercepat perbaikan infrastruktur jalan di jalur strategis Pantai Utara (Pantura) hingga Tol Trans Jawa sebagai upaya memastikan kelancaran arus mudik 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi bertambahnya frekuensi perjalanan KA dan pelanggan selama masa angkutan Lebaran.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati menjelaskan bahwa peningkatan kesiapsiagaan dilakukan baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat.
Masa peak season angkutan Lebaran 2026 berlangsung mulai 6 Maret hingga 6 April 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved