Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa isu terkait penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun demikian, implementasi dari UU tersebut hingga saat ini memang dirasa belum optimal.
"Hal ini tentunya dapat kita lihat fenomena yang ada di tengah-tengah kita bahwa salah satunya terkait dengan keselamatan transportasi jalan. Dimana jumlah kecelakaan saat ini cukup memprihatinkan sehingga pemerintah dalam hal ini mengambil langkah-langkah strategis dan memberikan perhatian yang prioritas terhadap penanganan atas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," ucap Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, di acara "Zero ODOL Policy : Siapa yang Diuntungkan?" yang digelar di Jakarta, Jumat (4/7).
Kendati demikian, ODOL, sambung Yusuf, menjadi salah satu isu strategis bagi pemerintah. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data pada periode-periode tertentu pada April 2024 terdapat sebanyak 1.400 kejadian kecelakaan sedangkan pada Maret 2024 itu mencapai 1.607 kejadian kecelakaan.
"Pada bulan tersebut, terdapat kegiatan pembatasan operasional angkutan barang sehingga terdapat penurunan angka kecelakaan pada masa tersebut. Lebih lanjut pada bulan April tahun 2025 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang sebanyak 1.415 kejadian namun di bulan Maretnya terdapat sebanyak 1.823 kejadian kecelakaan sehingga terdapat penurunan sebesar 22,38%. Hal ini semakin memperkuat pemerintah salah satunya penanganan untuk keselamatan angkutan barang," ungkapnya.
Kemenhub, tambahnya, telah melakukan evaluasi terhadap implementasi penanganan ODOL dalam rangka meningkatkan kepatuhan kebijakan tersebut.
"Hal ini membutuhkan kolaborasi dan komitmen yang lebih baik antar seluruh pemangku kepentingan dan juga seluruh lapisan masyarakat baik itu pelaku usaha, pemilik barang, dan juga seluruh lapisan masyarakat yang terlibat di dalam sistem pengangkutan barang itu sendiri," bebernya. (Fal/M-3)
Karut-marutnya kelas, fungsi, dan status jalan itu tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas.
Muhammad Syauqie juga menegaskan, dengan adanya pemantauan ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang terjadi di lapangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved