Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Perketat Larangan Kelebihan Muatan atau Kecelakaan Terus Berulang

Ahmad Jayadi, Pranata humas ahli muda Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
06/9/2022 21:55
 Perketat Larangan Kelebihan Muatan atau Kecelakaan Terus Berulang
Ahmad Jayadi(Dok pribadi)

INSIDEN kecelakaan lalu lintas mengerikan yang melibatkan kendaraan truk terus terjadi di negeri ini dari tahun ke tahun. Dihimpun dari berbagai pemberitaan, tercatat hingga Agustus 2022 setidaknya terdapat 10 kecelakaan yang melibatkan truk di seluruh Indonesia, termasuk yang terbaru terjadi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi pada Rabu (31/8). 

Dari peristiwa mengerikan tersebut tercatat 33 orang mengalami luka berat dan ringan. Dari jumlah itu sebanyak 10 orang tewas dengan empat di antaranya adalah pelajar SD. Kepolisian telah menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka karena dianggap lalai dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Lantas, apakah kelalaian pengemudi menjadi satu-satunya penyebab kecelakaan tersebut? Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), setidaknya terdapat tiga temuan yang diduga menjadi penyebabnya, salah satunya ialah beban muatan yang dibawa overload hingga 200%. KNKT sudah mengecek daya muat truk tersebut, yang hanya bisa mengangkut beban 35 ton saja. Saat kejadian truk tersebut mengangkut muatan besi hingga beton seberat 55 ton.

Dilansir dari situs NTMC Polri, terdapat tujuh bahaya kendaraan angkutan (over dimention and over loading/ODOL).ODOL yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, salah satunya beban yang berlebih menuntut sistem pengereman bekerja lebih keras dan membuatnya mudah panas. Efek tak kuatnya rem membuat jarak pengereman lebih panjang, yang terburuk jika sistem pengereman mengalami kegagalan alias blong saat melintasi turunan.

Tidak ada efek jera

Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, truk ODOL juga sering disebut sebagai penyebab rusaknya kondisi jalan yang berujung mengurangi kenyamanan berkendara hingga dapat menyebabkan kecelakaan. Penulis sering mendengar pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa tanpa pengendalian kendaraan ODOL, Indonesia akan kesulitan untuk menjaga kemantapan jalan dalam kondisi baik.

Praktik ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp43,45 triliun per tahun.

Pengawasan dan pengendalian ODOL ini bersifat lintas sektoral. Untuk itu Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian akan memperketat penerapan jembatan timbang. Kementerian PUPR dalam mendukung penghapusan kendaraan ODOL telah menggunakan teknologi weigh in motion (WIM) bridge atau sensor pengukuran beban kendaraan bergerak yang dipasang di jembatan. Sejak 2017, sistem WIM bridge telah diterapkan di beberapa jalan nasional, seperti di Jembatan Pawiro Baru di ruas jalan batas Kabupaten Batang-Weleri, pantura Jawa.

Pemerintah berkomitmen menetapkan pelarangan angkutan mobil barang ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023. Landasan hukum pelarangan ODOL sudah ada sejak 2009 dengan ditetapkannya UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun banyak pihak menilai sanksi denda yang diberikan kepada kendaraan ODOL berdasarkan UU LLAJ masih sangat ringan sehingga tidak memberikan efek jera yakni hanya sebesar Rp500 ribu.

Berbagai kalangan pengamat transportasi pun telah meminta pemerintah segera merevisi UU LLJA tersebut, karena selain sanksi rendah, yang justru sering ditindak hanyalah pengemudi karena kerap jadi tumbal dari aksi ODOL. Padahal pemilik barang yang membiarkan barangnya dibawa berlebihan yang harus diberikan sanksi agar tidak mengulangi pelanggaran. Sebab pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan, dalam hal ini adalah pihak karoseri, baik yang resmi maupun tidak resmi.

Untuk itu, para instasi terkait yang berwenang menegakkan hukum terkait ODOL dan lalu lintas agar tak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang. Para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan sebagai UU yang berlaku. Selain penegakkan hukum, para penegak hukum juga harus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengendalian ODOL sebagai upaya pencegahan terus berulangnya kecelakaan maut yang melibatkan truk.  

Penulis menyadari pentingnya edukasi terkait pelaksanaan pelarangan angkutan mobil barang ODOL, yang berlaku penuh mulai awal 2023. Namun, hal itu harus didukung para pelaku usaha logistik. Penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh sempat ditunda karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat, guna menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik