Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mulai Besok, Truk Angkutan Barang Bersumbu Lebar Dilarang Melintas di Jawa Tengah

Akhmad Safuan
19/12/2024 11:06
Mulai Besok, Truk Angkutan Barang Bersumbu Lebar Dilarang Melintas di Jawa Tengah
Kepadatan arus lalu lintas di Jalur Pantura Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meningkat jelang liburan Nataru.(MI/ Akhmad Safuan)

MENGANTISIPASI terjadinya lonjakan arus liburan lebaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pembatasan kendaraan bersumbu tiga atau lebih di jalan raya tol maupun nasional di Jawa Tengah. Aturan ini akan mulai diberlakukan besok, Jumat (20/12).

 

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (19/12), kepadatan arus lalu lintas di sepanjang jalan nasional Pantura maupun penghubung utara-selatan meningkat. Angkutan barang bersumbu lebar jelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 termasuk menjadi jenis kendaraan yang mendominasi.

 

Para supir truk mengakui memaksimalkan waktu sebelum aturan pembatasan angkutan barang musim Nataru diberlakukan. "Mumpung belum ditutup jalannya, kira kejar target mengisi barang kelontong di sejumlah gudang di Jakarta," ujar Azmi,45, seorang sopir truk tronton dari Surabaya di Jalur Pantura, Plelen, Kabupaten Batang.

 

Hal serupa juga diungkapkan Budiarto, 37, pengemudi truk barang klontong dari Semarang tujuan Surabaya. Ia mengaku sudah sepekan terus ngebut untuk mendistribusikan barang ke Surabaya untuk persiapan kebutuhan Nataru. "Saya bawa barang dekorasi untuk Natal kebutuhan toko-toko di Surabaya," imbuhnya saat ditemui di Jalan Lingkar Kudus.

 

Pengemudi truk angkutan beras bernama Hadi, 40, dari Pati tujuan ke Jakarta ditemui di ruas Jalur Pantura Demak-Semarang mengaku lebih santai. Ini karena angkutan sembako tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang dilarang melintas.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan membenarkan selama liburan Nataru mulai Jumat (20/12) pukul 00.00 WIB - Rabu (1/1) pukul 24.00 WIB kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol dan nontol di Jawa Tengah

 

Aturan pelarangan tersebut, lanjut Sonny Irawan, didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. Ini merupakan upaya mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas akibat meningkatnya jumlah kendaraan melintas saat liburan Nataru berlangsung.

 

"Namun ada pengecualian dan tetap diperbolehkan melintas seperti truk pengangkut bahan pokok (beras, gula, minyak goreng, daging), bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman uang," ujar Sonny Irawan.

Berikut angkutan barang bersumbu 3 atau lebih, yang dilarang melintas di Jawa Tengah di musim Nataru:

  • Truk dengan kereta tempelan.
  • Truk dengan kereta gandengan.
  • Truk pengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, batu dan bahan bangunan. 

 

Jalur pemberlakuan pelarana melintas:

  • Jalur Pantura Brebes-Demak
  • Jalur Tengah
  • Lintas Selatan
  • Tol Brebes-Sragen
  • Tol Semarang-Demak
  • Tol Dalam Kota Semarang
  • Tol Yogyakarta-Solo (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya