Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan tol di wilayah Jakarta selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dalops LLAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menjelaskan bahwa langkah ini krusial untuk menekan potensi kepadatan kendaraan di jalur bebas hambatan.
“Pembatasan operasional angkutan barang dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00,” ujar Yayat dikutip dari Antara, Kamis (12/3).
Menurut Yayat, keberadaan kendaraan angkutan barang yang memiliki kecepatan relatif rendah dapat memicu antrean panjang jika beroperasi bersamaan dengan puncak arus mudik.
“Jika kendaraan angkutan barang masuk ke tol dan berbarengan dengan arus mudik, maka bisa dipastikan akan terjadi kepadatan karena lambatnya kendaraan angkutan barang pada saat beroperasi di jalan tol,” jelasnya.
Pembatasan ini menyasar sejumlah jalur vital, di antaranya:
Meski pembatasan diberlakukan secara ketat, aturan yang merupakan keputusan bersama lintas instansi (Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Bina Marga, dan Korlantas Polri) ini tetap memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak.
Kategori kendaraan yang tetap boleh melintas antara lain:
(Ant/P-4)
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik.
Pembatasan angkutan barang berlaku window time atau memberikan jeda waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi pada jalan arteri.
Kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional.
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Dishub DKI memperkirakan 4 juta warga menetap di Jakarta saat Lebaran 2026. Simak titik lokasi wisata yang bakal padat dan skema rekayasa lalu lintas yang disiapkan Pemprov.
Pemerintah membuka 10 ruas tol fungsional sepanjang 291,13 km untuk mudik Lebaran 2026. Simak daftar lengkap jalur tol di Jawa, Sumatra, hingga Kalimantan yang siap urai kemacetan.
Persiapkan mudik Lebaran 2026 dengan matang. Simak imbauan pakar keselamatan JDDC soal waktu tempuh, manajemen lelah, hingga risiko muatan berlebih bagi kendaraan pribadi.
Ingin mudik tenang? Simak 6 tips aman meninggalkan motor listrik di rumah, mulai dari aturan MCB hingga level baterai ideal agar kendaraan tetap awet dan aman.
Simak update harga tiket kapal Merak-Bakauheni Lebaran 2026! Dapatkan info tarif promo satu harga (Eksekutif harga Reguler), rincian harga kendaraan, dan panduan pesan tiket
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved