Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Catat! Ini Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Tol Jakarta Selama Lebaran 2026

Akmal Fauzi
12/3/2026 19:04
Catat! Ini Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Tol Jakarta Selama Lebaran 2026
Sejumlah kendaraan truk melintas di ruas Jalan Tol Tangerang–Merak di Kota Tangerang, Rabu (4/3/2026).( MI/AGUNG WIBOWO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan tol di wilayah Jakarta selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dalops LLAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menjelaskan bahwa langkah ini krusial untuk menekan potensi kepadatan kendaraan di jalur bebas hambatan.

“Pembatasan operasional angkutan barang dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00,” ujar Yayat dikutip dari Antara, Kamis (12/3).

Menurut Yayat, keberadaan kendaraan angkutan barang yang memiliki kecepatan relatif rendah dapat memicu antrean panjang jika beroperasi bersamaan dengan puncak arus mudik.

“Jika kendaraan angkutan barang masuk ke tol dan berbarengan dengan arus mudik, maka bisa dipastikan akan terjadi kepadatan karena lambatnya kendaraan angkutan barang pada saat beroperasi di jalan tol,” jelasnya.

Ruas Tol yang Terdampak

Pembatasan ini menyasar sejumlah jalur vital, di antaranya:

  • Tol Dalam Kota Jakarta
  • Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo (Akses Bandara Soetta)
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Jakarta-Tangerang-Merak (Banten)
  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak (Jagorawi & Bocimi)
  • Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu)
  • Jakarta-Cikampek

Pengecualian untuk Logistik Vital

Meski pembatasan diberlakukan secara ketat, aturan yang merupakan keputusan bersama lintas instansi (Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Bina Marga, dan Korlantas Polri) ini tetap memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak.

Kategori kendaraan yang tetap boleh melintas antara lain:

  • Angkutan BBM dan Gas.
  • Hantaran uang dan kebutuhan pokok (Sembako).
  • Distribusi hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.
  • Angkutan sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis.
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya