Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kementerian Perhubungan) mengimbau para pengusaha untuk mengatur distribusi dan operasional angkutan barang agar menyesuaikan weaktu yang diizinkan selama masa pembatasan angkutan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Ini menyusul kebijakan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Rudi Irawan menuturkan, pengusaha dapat mengoptimalkan penggunaan kendaraan barang di bawah sumbu tiga. "Atau mengoptimalkan penggunaan ruas jalan arteri di waktu yang diperbolehkan," ujarnya, Senin (22/12).
Adapun pembatasan angkutan barang berlaku window time atau memberikan jeda waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi pada jalan arteri, yakni berlaku dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Dengan demikian, jalan arteri masih dapat dilalui kendaraan barang seperti biasa pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Rudi kemudian menyebut pemerintah tidak menetapkan pengaturan pembatasan ini secara sepihak melainkan didasarkan pada hasil survei potensi pergerakan masyarakat yang mencapai 119,5 juta orang. Prioritas utama adalah menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.
"Sehingga, tidak merugikan berbagai pihak termasuk pengusaha logistik," imbuhnya.
Ia menerangkan kebijakan pembatasan angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu tiga atau lebih. Namun demikian, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut sejumlah komoditas tertentu.
Adapun jenis muatan yang dikecualikan dari pembatasan meliputi bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, serta barang pokok atau kebutuhan pokok masyarakat.
Meski mendapat pengecualian, kendaraan angkutan barang tersebut tetap wajib memenuhi persyaratan administratif berupa surat muatan. Surat muatan harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
"Surat tersebut juga wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang sebagai bukti kelengkapan dokumen," tegasnya.
Ganggu kelancaran distribusi
Terpisah, Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia Sutanto menegaskan kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional. Pemerintah diketahui mengubah skema pembatasan angkutan barang yang diberlakukan tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Anne mengatakan, Apindo telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah. Ia meminta kebutuhan bahan baku, barang jadi, serta kebutuhan pokok masyarakat tidak masuk dalam pembatasan tersebut. Termasuk di dalamnya barang jadi yang akan diekspor, mengingat periode akhir tahun merupakan momentum penting untuk meningkatkan ekspor dan menambah devisa negara.
"Kami sudah menyampaikan ke pemerintah agar kebutuhan bahan baku dan barang jadi, termasuk yang diekspor, tidak dibatasi selama Nataru karena sangat memengaruhi kelancaran distribusi ke masyarakat," ujarnya, Senin (22/12).
Menurut Anne, pembatasan angkutan barang juga berimplikasi pada meningkatnya biaya operasional perusahaan. Selain biaya logistik, pelaku usaha harus menanggung risiko penumpukan persediaan (inventory) akibat terhambatnya distribusi. (Ins/E-1)
SATLANTAS Polresta Sidoarjo mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang nekat melintas di luar ketentuan menjelang masa mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI membatasi operasional angkutan barang di ruas tol Jakarta mulai 13-29 Maret 2026 guna kelancaran arus mudik. Cek daftar ruas tol dan jenis angkutan yang dikecualikan di sini.
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik.
Kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional.Â
Truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman uang, tetap diperbolehkan melintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved