Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tersandung Narkoba, Perwira Polisi di Polda Riau Jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/4/2021 15:29
Tersandung Narkoba, Perwira Polisi di Polda Riau Jadi Tersangka
Penyidik Ditres Narkoba Polda Riau menggiring perwira polisi yang terlibat narkoba di Mapolda Riau, Pekanbaru, Riau, Selasa (6/4).(Antara/Rony Muharrman.)

PERWIRA polisi kembali terciduk melakukan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang komisaris berinisial YC menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Riau.

Pasalnya, Komisaris YC kedapatan menggunakan sabu di mobil hitam setelah CCTV merekam kejadian tersebut dan viral. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.

"Ada empat orang di dalam mobil yakni tersangka Y, tersangka  M, tersangka A, dan tersangka R," ujar Kapolda Riau,Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Efendi, Rabu (7/4). Mobil yang digunakan untuk mengisap sabu tersebut menggunakan nomor polisi yang dipalsukan, yakni BM 1180 CI.

Kemudian, penyidik menemukan bong atau alat isap sabu di rumah tersangka A. YC berperan sebagai inisiator pesta sabu tersebut. "Yang berperan di sini ialah Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. T selaku pemilik mobil. Sudah kami tangkap dan proses hukum," tuturnya.

Agung pun meminta agar masyarakat dapat aktif melaporkan kejadian-kejadian penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Riau. Terlebih, bila pelaku merupakan anggota kepolisian.

Agung menegaskan bakal mengusut tuntas kasus yang melibatkan YC. Pasalnya, saat ini perwira polisi itu telah diproses hukum sesuai prosedur.

Atas perbuatan itu, para pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya