PROVINSI Sumatra Selatan masuk sebagai salah satu daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Namun, Gubernur Sumsel Herman Deru tetap mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat untuk tetap bisa melaksanakan kegiatan selama bulan Ramadan, diantaranya salat tarawih.
"Kita (Sumsel) masuk dalam 20 provinsi yang menerapkan PPKM, artinya ada perbaikan-perbaikan di daerah dalam upaya mengendalikan laju penambahan kasus Covid-19 dan diserahkan oleh Mendagri kepada gubernur untuk menentukan aturannya," kata Herman Deru, Selasa (6/4/2021).
Ia menyebut, sesuai prinsipnya, pihaknya sudah resmi menerapkan PPKM Mikro di wilayah Sumsel. Namun tinggal menunggu teknis dan aturannya seperti apa. "Prinsip boleh namun kita tetap menunggu aturan teknisnya. Contohnya seperti pelaksanaan buka bersama di restoran, dan lain sebagainya," ujarnya.
Terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih, Herman Deru mengklaim tidak akan mengeluarkan larangan terkait dengan ibadah yang dilakukan masyarakatnya. Ia pun memperbolehkan warganya menggelar ibadah tersebut di masjid dan mushola.
"Ibadah salat terawih dan idul fitri tahun ini kita perbolehkan, tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak,dan untuk rumah ibadah itu sendiri harus menyiapkan apa saja, nantinya akan kita atur lagi," ucapnya.
Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Herman Deru menyebut pihaknya juga telah melakukan pelaksanaan vaksinasi terhadap imam masjid di wilayah Sumsel.
"Salah satu upayanya tentu kita melakukan vaksinasi kepada semua imam masjid dan proses saat ini sedang berjalan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 19 April