Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
IBADAH kurban merupakan salah satu ibadah yang pelaksanaannya tidak harus oleh pihak yang berkurban (mudhahi). Akan tetapi ibadah ini boleh diwakilkan kepada pihak kedua baik perseorangan maupun beberapa orang yang terkoordinasi (panitia).
Dalam Kifayatul Akhyar (1/284) dijelaskan bahwa dikecualikan dari hukum di atas (tidak bisa diwakilkan) ialah ibadah haji, menyembelih kurban, dan membagikan zakat.
Namun, ada rukun terkait perwakilan (wakalah) pelaksanaan kurban dan hal-hal yang mencakup panitia kurban yang menjadi perwakilan. Lebih jelasnya, cermati pembahasan di bawah ini sebagaimana dilansir dari tulisan berjudul Fiqh Qurban dalam Pandangan Imam Empat Mazhab karya Gus Arifin.
Baca juga : Syarat Hewan Kurban dari Kualitas, Kuantitas, dan Urutan Keutamaan
Panitia kurban ialah sekelompok orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan suatu organisasi (takmir masjid, musala, instansi, dan lain-lain) guna menerima kepercayaan (amanat) dari pihak mudlahi (yang berkurban) agar melaksanakan penyembelihan hewan kurban dan membagikan dagingnya.
Dalam pandangan fikih, panitia ialah wakil dari pihak mudlahi. Wakalah menurut syara ialah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan (pihak lain) kepada pihak lain agar dikerjakannya di waktu pihak pertama masih hidup (Al-Bajuri, 1/386).
Wakil ialah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti muwakil (yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf. Jadi kekuasaannya seperti kekuasaan pihak muwakil.
Baca juga : 10 Persoalan dalam Fikih Kurban
Mudhahi menyerahkan hewan kurban kepada panitia (wakil) harus dengan pernyataan yang jelas dalam hal status kurbannya (sunah atau wajib) maupun urusan yang diserahkannya (menyembelih saja atau dan juga membagikan dagingnya) kepada pihak ketiga.
Rukun wakalah ada empat yaitu muwakkil, wakil, muwakkal fih, dan shighat. Sudah mencukupi dalam shighat ini pernyataan dari salah satu pihak dan tidak ada penolakan dari pihak yang lain (Al-Bajuri, 1/296).
Kurban sebagai ibadah memerlukan niat baik oleh pihak mudlahi sendiri atau diserahkan kepada wakilnya, kecuali kurban nazar tidak ada syarat niat.
Baca juga : Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan
Tidak disyaratkan niat dalam kurban yang telah ditentukan sejak permulaan dengan jalan nazar. Beda hal dengan kurban sunah dan kurban wajib dengan jalan ja'li (menjadikan) atau ta'yin (menentukan) dari yang dalam tanggungannya, ini disyaratkan niat ketika menyembelih atau menentukan hewan kurbannya sebagaimana niat dalam ibadah zakat. Boleh juga niat diserahkan kepada seorang muslim yang sudah tamyiz sekalipun ia tidak dijadikan wakil dalam menyembelih (Al-Bajuri, 1/296).
Menurut pandangan ulama, penyerahan uang seharga hewan ternak boleh dilakukan. Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I'anah Al-Thalibin 2/335.
Dalam kitab Fatawa Syekh Sulaiman al-Kurdi Muhasyyi Syarah Ibni Hajar 'ala al-Mukhtashar terdapat suatu pertanyaan. Ditanyakan kepada beliau bahwa kebiasaan penduduk Jawa mewakilkan kepada seseorang agar membelikan ternak untuk mereka di Mekah sebagai akikah atau kurban dan agar menyembelihnya di Mekah. Padahal orang yang diakikahi atau dikurbani berada di Jawa. Apakah hal demikian itu sah atau tidak ? Mohon diberikan fatwa jawabannya.
Baca juga : Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berkurban
Dijawab, ya demikian itu sah. Diperbolehkan mewakilkan dalam pembelian hewan kurban dan akikah serta penyembelihannya sekali pun tidak dilaksanakan di negara orang yang berkurban atau berakikah.
Saat penyerahan mudhahi menyerahkan uang, panitia wajib menentukan/meniatkan ternak yang telah dibelinya dengan mengatasnamakan orang yang telah memberi kuasa kepadanya.
Tugas pokok panitia ialah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak mudhahi saat penyerahan hewan kurban. Pihak wakil/panitia sedikit pun tidak diperkenankan melanggar amanah.
Baca juga: Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab
Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku (Al-Muhadzdzab 1/350).
Panitia harus memisahkan daging kurban sunah dan kurban nazar/wajib. Jangan sampai daging kurban wajib termakan oleh orang yang bernazar, orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, dan panitia sendiri.
Pihak yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazarkan. Jika memakannya sedikit saja, ia wajib mengganti. Seperti pihak mudhahi ialah orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya (Al-Bajuri, 2/300).
Baca juga: Definisi Kurban dan Waktu Disyariatkan bagi Umat Islam
Wajib atas mudhahi menyedekahkan seluruh kurbannya hingga tanduk dan kakinya (I'anah Al-Thalibîn 2/333). Oleh sebab itu, panitia harus memilah antara kurban sunah dan kurban wajib, agar tidak terjadi tercampur antara keduanya.
Bila pemilahan antara kurban sunah dan nazar/wajib mengalami kesulitan, dianggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran kurban nazar/wajib dari daging yang ada, kemudian menyedekahkan sisanya kepada selain yang bernazar/berkurban wajib dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
Imam Nawawi berfatwa sebagaimana Imam Ibnu Shalah tentang seseorang yang ghashab semisal uang (dinar/dirham) atau biji gandum dan mencampurkannya dengan harta miliknya dan tidak dapat membedakannya. Baginya boleh memisahkan seukuran barang dighashabnya dan halal baginya mentasarufkan sisanya (Fath Al-Mu'in Hamsy Al-I'anah 1/127). (Z-2)
HARI Raya Idul Adha bagi umat muslim menjadi saat yang ditunggu-tunggu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menabung amal.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyalurkan total 45 hewan kurban ke berbagai wilayah di Kota Bontang, Kalimantan Timur dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian hotel dalam berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar serta mempererat tali silaturahmi di momen Idul Adha yang penuh berkah.
Suasana Idul Adha di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terasa hangat berkat kehadiran sapi kurban yang diberikan PT Berkat Cawan Energi.
Kaantong plastik sekali pakai bisa diganti menggunakan daun jati atau daun pisang sebagai wadah.
Penyerahan sapi kurban secara simbolis dilakukan di Sekolah Sukma Bangsa Sigi, Jumat (6/6).
Delapan ekor sapi dan enam ekor domba kepada warga Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang perayaan Idul Adha 2025.
DALAM memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, Pabrik Terigu Interflour Indonesia melaksanakan kegiatan pemotongan dan distribusi hewan kurban, pada Sabtu (7/6).
Penyaluran hewan kurban ini menjadi bentuk nyata dari tanggung jawab moral organisasi kepada sesama.
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved