Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ADA sejumlah pandangan para ulama tentang hukum berkurban. Namun, perlu dipahami perbedaan para ulama ini berada dalam lingkup fikih atau hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Ustaz Abdurrachman Asy Syafi'iy menjelaskan berbagai pandangan ulama itu sebagaimana diterangkan Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab pada halaman 354 Juz 8. Berikut penjabaran dua hukum berkurban menurut para ulama.
"Kami sudah menuturkan bahwa sesungguhnya mazhab kami berpendapat berkurban ialah sunnah mu'akkadah di dalam hak orang yang mampu berkurban dan berkurban tidak wajib baginya," tulis Imam Nawawi yang bermazhab Syafii.
Baca juga: Siapakah Pencetus Peringatan Maulid Nabi Muhammad?
Menurut Imam Nawawi, lanjut Abdurrachman, mayoritas para ulama berkata dengan pendapat tersebut. Sebagian dari ulama yang berkata dengan pendapat demikian ialah Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khathab, Bilal, Abu Mas'ud Al Badariy, Sa'id bin Al Musib, 'Atho, 'Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsur, Al Mazaniy, Daud, dan Ibnu Al Mundzir.
Pandangan lain disampaikan Robi'ah, Al Laits bin Sa'ad, Abu Hanifah, dan Al 'Auza'iy. Mereka berkata hukum berkurban itu wajib bagi yang mampu, kecuali orang yang menunaikan haji di Mina.
Baca juga: Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi
Muhammad bin Al Hasan pun menetapkan bahwa berkurban wajib bagi orang yang mukim (tinggal) di kota. Dan yang masyhur dari Abu Hanifah bahwa ia mewajibkan berkurban bagi orang yang mukim dan memiliki nishab (batas minimal harta). (OL-14)
Pembagian apresiasi dalam bentuk hewan kurban kambing kepada Mitra Pengemudi Grab telah dilaksanakan secara bertahap pada 2-4 Juni 2025 di lebih dari 30 kota.
Mitra Jejaring Kurban adalah sebuah inisiasi gerakan kurban dengan mekanisme jual langsung yang dilakukan mitra peternak individu Jaringan Dompet Dhuafa
Hari Raya Idul Adha bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, melainkan juga momentum penting untuk menguatkan solidaritas sosial dan kepedulian terhadap isu-isu mendesak.
Golden Tulip Pontianak meyerahkan 1 ekor hewan kurban untuk dibagikan ke seluruh karyawan Hotel Golden Tulip Pontianak dan masyarakat sekitar.
DelapanĀ ekor sapi dan enam ekor domba kepada warga Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang perayaan Idul Adha 2025.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyalurkan total 45 hewan kurban ke berbagai wilayah di Kota Bontang, Kalimantan Timur dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
HARI Raya Idul Adha bagi umat muslim menjadi saat yang ditunggu-tunggu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menabung amal.
DALAM memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, Pabrik Terigu Interflour Indonesia melaksanakan kegiatan pemotongan dan distribusi hewan kurban, pada Sabtu (7/6).
Penyaluran hewan kurban ini menjadi bentuk nyata dari tanggung jawab moral organisasi kepada sesama.
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved