Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Flotim Diserahkan Ke Jaksa

Palce Amalo
25/3/2021 17:46
Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Flotim Diserahkan Ke Jaksa
Ilustrasi(DOK MI)

DUA tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2018, Kamis (25/3) diserahkan penyidik ke kejaksaan. Kedua tersangka, YJF sebagai pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flotim dan konsultan perencana, YYBS kini mendekam di Rutan Larantuka.

Satu tersangka lainnya, PSAD sebagai kontraktor pelaksana, telah diserahkan ke kejaksaan pada 23 Maret lalu. "Saat ini masih di Rutan Larantuka, nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," kata Kabid Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim.

Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp1,5 miliar. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, pasal 5 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Abdul Hakim menambahkan, saat ini jaksa masih menjadwalkan pelimpahan perkara ke Tipikor Kupang. Anggaran proyek tersebut sebesar Rp13 miliar terdiri Rp10,1 miliar untuk pembangunan jaringan air bersih  dan Rp118 juta untuk perencanaan irigasi. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik