Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sekda Riau Non Aktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar

Rudi Kurniawansyah
18/3/2021 19:10
Sekda Riau Non Aktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar
Sidang tindak pidana korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (18/3).(ANTARA/Rony Muharrman)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Riau non aktif, Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar. Dakwaan itu dikemukakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/3).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina, dengan hakim anggota Iwan Irawan, dan Darlina digelar secara virtual. Adapun terdakwa Yan Prana Jaya mengikuti sidang dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak, pada 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.

"Dari hasil audit inspektorat, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37," terang JPU.

Menurut JPU, terdakwa mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017. Kemudian setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brangkas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f)  Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Terdakwa Yan Prana menyatakan keberatan. Melalui kuasa hukumnya, Yan Prana berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya