Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Riau non aktif, Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar. Dakwaan itu dikemukakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/3).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina, dengan hakim anggota Iwan Irawan, dan Darlina digelar secara virtual. Adapun terdakwa Yan Prana Jaya mengikuti sidang dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak, pada 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.
"Dari hasil audit inspektorat, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37," terang JPU.
Menurut JPU, terdakwa mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017. Kemudian setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brangkas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Terdakwa Yan Prana menyatakan keberatan. Melalui kuasa hukumnya, Yan Prana berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan. (OL-15)
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved