Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemda DIY Siapkan Sanksi bagi ASN yang Keluar Kota Akhir Pekan Ini

Ardi T Hardi
09/3/2021 21:35
Pemda DIY Siapkan Sanksi bagi ASN yang Keluar Kota Akhir Pekan Ini
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji(MI/Ardi T Hardi)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, pihaknya akan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan MenPAN/RB tersebut.

"Ya, kami akan laksanakan. Ada sanksinya (buat yang melanggar). Jika sudah dilarang, masih melakukan berarti melanggar disiplin pegawai," terang Baskara Aji di Komplek Kepatihan, Selasa (9/3). Sanksi diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pemberian sanksi disesuaikan dengan pelanggaraan yang dilakukan, dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau hanya berpergian jauh, nilai dia, sanksinya tidak sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

"Sanksinya tergantung perginya seperti apa dan alasannya apa," kata dia.

Ia berharap, ASN di lingkungan Pemda DIY tidak usah berpergian jauh pada saat libur Isra Miraj hingga libur Nyepi sehingga tidak perlu ada sanksi yang dikeluarkan. (OL-13)

Baca Juga: Pemerintah Serahkan Larangan ASN ke Luar Kota kepada Pemda



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya