Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Serahkan Larangan ASN ke Luar Kota kepada Pemda

Nur Azizah
18/12/2020 09:52
Pemerintah Serahkan Larangan ASN ke Luar Kota kepada Pemda
ASN Pemkot Cimahi mengikuti upacara saat Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di lingkungan kantor Pemkot Cimahi.(MI/Depi)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar kota pada masing-masing kepala daerah. Kementerian hanya menghapus libur akhir tahun.

"Keputusan larangan tidak boleh keluar kota diserahkan ke masing-masing kepala daerah," tegas Tjahjo dalam pesan singkat, Jumat (17/12).

Tjahjo mengaku aturan tersebut sangat fleksibel. Termasuk berapa persen ASN yang bekerja di rumah dan di kantor.

"Mau 20% yang di kantor dengan sistem shif juga diserahkan ke kepala daerah dan kementrian/lembaga terkait," ungkapnya.

Baca juga: KPK dan Kemenkes Sepakat Wujudkan Program Bebas Korupsi

Paling penting bagi Tjahjo, seluruh ASN sehat dan mematuhi protokol kesehatan. Ia mengingatkan agar ASN terus mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"ASN juga harus produktif dalam pelayanan dan perizinan masyarakat," ujar Mantan Menteri Dalam Negeri itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI menunda cuti akhir tahun. Tujuannya untuk mengantisipasi klaster covid-19 libur akhir tahun.

Perintah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu (16/12).

"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian keluar kota dan menunda cuti tahunan," demikian bunyi poin 6b dikutip, Kamis (17/12). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya