Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, Nussa Tenggara Timur, secara marathon melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka.
Setelah memeriksa 19 saksi dalam perkara dugaan mafia tanah di Desa Merdeka, kemudian memeriksa kembali 5 saksi dalam tahap penyidikan, salah satunya pengusaha local, Ben Lelaona, Kamis (4/3/2021). Hari ini , Jumat (5/3/2021) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menghadirkan JM, Ahli Appraisal dari Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT dan BPN Kabupaten Lembata.
"Hari ini, Tim penyidik Kejari Lembata melakukan serangkaian tindakan Penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi, Penyalahgunaan Tanah Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Tahun 2018/2019," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Yusuf Kurniawan Abadi,SH.
Ahli appraisal dari Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT berinisial JM, diminta untuk menaksir nilai property, pemberian angka serta penilaian objek tanah yang di dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi, Penyalahgunaan Tanah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata (Kajari) Lembata, Ridwan Angsar menegaskan, kasus mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT merupakan salah satu kasus prioritas yang akan ditangani sampai tuntas.
Kasus dugaan penjualan tanah yang menjadi asset Desa tersebut menyeruak setelah Kepala Desa Merdeka, Rus Wahon menghibahkan tanah seluas 5 Ha, kepada pengusaha local, Benediktus Lelaona, untuk keperluan pembangunan tambak udang. Tambak udang itu sendiri, hingga saat ini tidak dapat beroperasi meskipun telah dibangun.
Kini kasus tersebut telah dinaikan ke tingkat penyidikan, namun belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat pihak penyidik telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut.
"Ini tahap penyidikan artinya sudah mengarah ke tersangka. Tahap penyidikan ini adalah tahapan mengumpulkan bukti dan keterangan guna membuat terang suatu kasus dan menemukan tersangka. Prinsipnya ada bukti menunjukan ada Tindakan pidana," ujar dia.
"Saya tetap harus meluruskan apa yang tidak lurus. Saya Wasit. Penyidikan ini merupakan tanggungjawab saya sebagai orang NTT. Kalau tidak mulai dari daerah kita sendiri, kita akan terpuruk terus," tanda Ridwan Angsar. (OL-13).
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved