Ahli Apraisal Taksir Kerugian Skandal Mafia Tanah di Desa Merdeka

Alexander P. Taum
05/3/2021 19:52
Ahli Apraisal Taksir Kerugian Skandal Mafia Tanah di Desa Merdeka
Penyidik Kejari Lembata bersama ahli Apraisal dan BPN Lembata Menghitung nilai tanah dalam kasus korupsi, Jumat (5/3)(MI/Alexander PT)

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, Nussa Tenggara Timur, secara marathon melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus dugaan mafia tanah di Desa Merdeka.

Setelah memeriksa 19 saksi dalam perkara dugaan mafia tanah di Desa Merdeka, kemudian memeriksa kembali 5 saksi dalam tahap penyidikan, salah satunya pengusaha local, Ben Lelaona, Kamis (4/3/2021). Hari ini , Jumat (5/3/2021) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menghadirkan JM, Ahli Appraisal dari Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT dan BPN Kabupaten Lembata.

"Hari ini, Tim penyidik Kejari Lembata melakukan serangkaian tindakan Penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi, Penyalahgunaan Tanah Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Tahun 2018/2019," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Yusuf Kurniawan Abadi,SH.

Ahli appraisal dari Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT berinisial JM, diminta untuk menaksir nilai property, pemberian angka serta penilaian objek tanah yang di dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi, Penyalahgunaan Tanah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata (Kajari) Lembata, Ridwan Angsar menegaskan, kasus mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT merupakan salah satu kasus prioritas yang akan ditangani sampai tuntas.

Kasus dugaan penjualan tanah yang menjadi asset Desa tersebut menyeruak setelah Kepala Desa Merdeka, Rus Wahon menghibahkan tanah seluas 5 Ha, kepada pengusaha local, Benediktus Lelaona, untuk keperluan pembangunan tambak udang. Tambak udang itu sendiri, hingga saat ini tidak dapat beroperasi meskipun telah dibangun.

Kini kasus tersebut telah dinaikan ke tingkat penyidikan, namun belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat pihak penyidik telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut.

"Ini tahap penyidikan artinya sudah mengarah ke tersangka. Tahap penyidikan ini adalah tahapan mengumpulkan bukti dan keterangan guna membuat terang suatu kasus dan menemukan tersangka. Prinsipnya ada bukti menunjukan ada Tindakan pidana," ujar dia.

"Saya tetap harus meluruskan apa yang tidak lurus. Saya Wasit. Penyidikan ini merupakan tanggungjawab saya sebagai orang NTT. Kalau tidak mulai dari daerah kita sendiri, kita akan terpuruk terus," tanda Ridwan Angsar. (OL-13).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya