Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terduga pelaku pencurian emas dan uang senilai Rp50 miliar asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Minggu (28/2).
Keduanya terduga ini diketahui berinisial SB dan AH yang ditangkap oleh tim jatanras Polres Alor di pelabuhan Ferry Kalabahi. Saat itu kapal tol laut yang ditumpangi kedua tersangka tiba di pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
"Mereka berdua ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Utara. Keduanya merupakan pelaku pencurian emas dan uang yang ditotalkan bisa mencapai Rp50 miliar. Keduanya berinisial SB dan AH dan memiliki KTP Provinsi Riau," tandas Kapolres Alor, Senin (1/3).
Kapolres Alor mengaku, saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara yang mengeluarkan status DPO bagi dua orang itu. Selain itu, kata dia, Polisi juga masih mengecek identitas SB dan AH. Hal ini dikarenakan keduanya menggunakan identitas palsu.
"Identitas mereka kami koordinasikan dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak bawa KTP asli. Belum jelas kasusnya, kami masih menunggu penyidik Polda Kaltara," jelasnya.
Kapolres mengaku belum bisa memberikan keterangan yang lengkap karena masih harus berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Utara. "Makanya kami belum bisa kasih keterangan lengkap sambil menunggu penyidik dari Polda Kalimantan Utara ", jelasnya.
Dia menegaskan dua terduga ini bukan warga Kabupaten Alor. Ia juga berjanji akan merilis kasus penangkapan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Utara.
"Saat ini penyidik Polda Kalimantan Utara sedang melakukan perjalanan ke Polres Alor. Kalau sudah ada informasi pasti kita akan berikan rilis kepada teman-teman media," pungkas dia. (OL-13)
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved