Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jawa Timur melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat seiring diberlakukannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Pemkab juga membentuk Pos Komando (Posko) hingga tingkat desa dengan mempertimbangkan status zona wilayah sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19.
Terkait penerapan aturan PPKM, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban imbauan pada masyarakat. Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi, mengungkapkan imbauan tersebut memuat sejumlah pengaturan kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, hotel serta pengelolaan destinasi wisata.
"Pemberitahuan ini berlaku sepanjang pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Tuban sampai 22 Februari 2021," ungkapnya, Rabu (17/2).
Menurut dia, berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan sosial dan masyarakat dilakukan pembatasan dengan pertimbangan sejumlah ketentuan. Antara lain, untuk acara resepsi hajatan dibatasi jumlah undangan yang hadir, dan dilakukan pengaturan jam kehadiran secara bertahap.
Selain itu, juga harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 setempat. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.
Selanjutnya, sektor usaha makanan dan minuman yang melayani makan di tempat dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan pelayanan makanan dan minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diijinkan sampai jam operasional.
Ia menambahkan, bagi penyedia jasa perhotelan masuk esensial yang ditetapkan ke objek vital nasional tetap dapat beroperasional dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, pengaturan pengelolaan destinasi wisata beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Pihak pengelola diharuskan mendirikan pos pantau dengan menempatkan petugas khusus "Pengunjung juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan, bila perlu diingatkan secara berkala," pungkasnya. (OL-15)
Data resmi dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur menunjukkan bahwa sebanyak 13 kabupaten/kota telah menyelesaikan pendaftaran SABH seluruh KD/KMP-nya.
Sebanyak 13 kabupaten/kota telah menyelesaikan pendaftaran SABH seluruh KD/KMP-nya.
Di tengah melaksanakan ibadah haji, Gubernur Khofifah tetap monitor progres program prioritas nasional tersebut.
Begitu dilantik pada 20 Februari lalu, sederet program strategis langsung direalisasikan, terutama terkait hajat hidup masyarakat.
Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Tani Hutan (KTH) sebesar Rp497.925.287.251.
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dipilih mengingat kedua daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perikanan hias dan akuakultur.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jenu Sugihwaras di Kabupaten Tuban, Jatim, resmi dibuka. SPPG ini akan melayani program Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi 3.000 siswa.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum menyampaikan, jemaah calon haji Kabupaten Tuban tahun 2025 berjumlah 1.256 orang.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tuban, mencatat nilai Indeks Ketimpangan Gender (IKG) turun cukup signifikan.
Pemkab Tuban berkomitmen dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji.
Sebanyak 794 atlet tingkat sekolah dasar se-Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengikuti ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda).
Hingga akhir April ini, Tuban berhasil menanam padi seluas 8.600 hektare atau sekitar 68% dari target seluas 12 ribu hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved