Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemkab Tuban Batasi Kegiatan Masyarakat

M Yakub
18/2/2021 01:00
Pemkab Tuban Batasi Kegiatan Masyarakat
Ilustrasi PPKM(ANTARA)

PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jawa Timur melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat seiring diberlakukannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Pemkab juga membentuk Pos Komando (Posko) hingga tingkat desa dengan mempertimbangkan status zona wilayah sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19.

Terkait penerapan aturan PPKM, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban imbauan pada masyarakat. Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi, mengungkapkan imbauan tersebut memuat sejumlah pengaturan kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, hotel serta pengelolaan destinasi wisata.

"Pemberitahuan ini berlaku sepanjang pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Tuban sampai 22 Februari 2021," ungkapnya, Rabu (17/2).

Menurut dia, berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan sosial dan masyarakat dilakukan pembatasan dengan pertimbangan sejumlah ketentuan. Antara lain, untuk acara resepsi hajatan dibatasi jumlah undangan yang hadir, dan dilakukan pengaturan jam kehadiran secara bertahap.

Selain itu, juga harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 setempat. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.

Selanjutnya, sektor usaha makanan dan minuman yang melayani makan di tempat dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan pelayanan makanan dan minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diijinkan sampai jam operasional.

Ia menambahkan, bagi penyedia jasa perhotelan masuk esensial yang ditetapkan ke objek vital nasional tetap dapat beroperasional dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, pengaturan pengelolaan destinasi wisata beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Pihak pengelola diharuskan mendirikan pos pantau dengan menempatkan petugas khusus "Pengunjung juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan, bila perlu diingatkan secara berkala," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya