Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jawa Timur melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat seiring diberlakukannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Pemkab juga membentuk Pos Komando (Posko) hingga tingkat desa dengan mempertimbangkan status zona wilayah sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19.
Terkait penerapan aturan PPKM, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban imbauan pada masyarakat. Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi, mengungkapkan imbauan tersebut memuat sejumlah pengaturan kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, hotel serta pengelolaan destinasi wisata.
"Pemberitahuan ini berlaku sepanjang pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Tuban sampai 22 Februari 2021," ungkapnya, Rabu (17/2).
Menurut dia, berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan sosial dan masyarakat dilakukan pembatasan dengan pertimbangan sejumlah ketentuan. Antara lain, untuk acara resepsi hajatan dibatasi jumlah undangan yang hadir, dan dilakukan pengaturan jam kehadiran secara bertahap.
Selain itu, juga harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 setempat. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.
Selanjutnya, sektor usaha makanan dan minuman yang melayani makan di tempat dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan pelayanan makanan dan minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diijinkan sampai jam operasional.
Ia menambahkan, bagi penyedia jasa perhotelan masuk esensial yang ditetapkan ke objek vital nasional tetap dapat beroperasional dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, pengaturan pengelolaan destinasi wisata beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Pihak pengelola diharuskan mendirikan pos pantau dengan menempatkan petugas khusus "Pengunjung juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan, bila perlu diingatkan secara berkala," pungkasnya. (OL-15)
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Ekonomi Jawa Timur secara kuartal tumbuh impresif dan mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jawa yang mencapai 3,09%.
Orang nomor satu di Jatim ini juga menyinggung pentingnya kelancaran proses-proses yang berjalan dalam rantai pasok karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap distribusi dari produsen
“Karena kita tahu hari ini juga masih ada beberapa wilayah yang mengalami hujan, sehingga ketersediaan air sangat cukup di daerah tersebut,”
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
SEBANYAK 170 unit motor dan 294 orang ditangkap Polres Tuban, Jawa Timur, karena beramai-ramai memasuki wilayah Kota Tuban, Rabu (9/7) dini hari.
KABUPATEN Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) oleh Kementerian Hukum RI.
Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terpilih menjadi salah satu kabupaten mitra pelaksanaan program kemitraan Australia Indonesia melalui program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia (Inovasi).
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jenu Sugihwaras di Kabupaten Tuban, Jatim, resmi dibuka. SPPG ini akan melayani program Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi 3.000 siswa.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum menyampaikan, jemaah calon haji Kabupaten Tuban tahun 2025 berjumlah 1.256 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved