Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Wali Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

Palce Amalo
16/2/2021 02:55
Mantan Wali Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan(ANTARA)

MANTAN Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/2). Tuntutan dibacakan jaksa Hendrik Tipp dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ari Prabowo.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntingkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara," kata Hendrik Tipp saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Jonas yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD NTT dari Partai Golkar, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp750 juta.

Jonas, wali kota Kupang 2012-2017, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik pemerintah kota yang merugikan negara sekitar Rp66,6 miliar. Jaksa menyebutkan aset tanah yang dibagikan Jonas seluas 20.068 meter persegi terletak di Kelurahan Kelapa Lima kota Kupang.

Setelah dikapling, tanah seluas itu dibagikan kepada 40 pejabat pemerintah Kota Kupang, anggota DPRD, aparatur sipil negarra, dan anggota Polri. Dari jumlah itu, 34 orang telah menerbitkan sertiikat hak milik atas bidang tanah yang diterimanya.

Tanah 20.068 meter persegi itu masih bagian dari tanah seluas 770.800 meter persegi milik Pemerintah Kota Kupang dengan sertifikat hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima/1981.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 21 Februari 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya