Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/2). Tuntutan dibacakan jaksa Hendrik Tipp dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ari Prabowo.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntingkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara," kata Hendrik Tipp saat membacakan tuntutan.
Selain itu, Jonas yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD NTT dari Partai Golkar, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp750 juta.
Jonas, wali kota Kupang 2012-2017, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik pemerintah kota yang merugikan negara sekitar Rp66,6 miliar. Jaksa menyebutkan aset tanah yang dibagikan Jonas seluas 20.068 meter persegi terletak di Kelurahan Kelapa Lima kota Kupang.
Setelah dikapling, tanah seluas itu dibagikan kepada 40 pejabat pemerintah Kota Kupang, anggota DPRD, aparatur sipil negarra, dan anggota Polri. Dari jumlah itu, 34 orang telah menerbitkan sertiikat hak milik atas bidang tanah yang diterimanya.
Tanah 20.068 meter persegi itu masih bagian dari tanah seluas 770.800 meter persegi milik Pemerintah Kota Kupang dengan sertifikat hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima/1981.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 21 Februari 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan. (OL-15)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved