Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Korupsi Dana PEN, 8 Orang PNS di Buleleng Jadi Tersangka

Arnoldus Dhae
12/2/2021 09:40
Korupsi Dana PEN, 8 Orang PNS di Buleleng Jadi Tersangka
Kejari Buleleng menetapkan 8 orang PNS Dispar Buleleng menjadi tersangka akibat korupsi dana PEN, Kamis (12/2/2021) malam.(MI/Arnoldus Dhae)

KEJAKSAAN Negeri Buleleng menetapkan tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, Kamis (12/2) malam. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan. Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan Selasa pekan depan.

Berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp656 juta. Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp377 juta. Sementara sisanya lagi Rp279 juta masih berada di pihak vendor. Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor namum belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat. 

"Kemarin saya sudah terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan," jelas Kajari.

Sementara itu Kasi Pidsus Wayan Genip menjelaskan, Dispar Buleleng sebelumnya menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak Pandemi Covid sebesar Rp13 Miliar. Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30. Rinciannya 70 persennya diberikan kepada para pengelola hotel dan restoran. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.

Sementara 30 persennya  digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan menduga kasus mark-up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes.

baca juga: Dapat Hibah dari Pemprov Bali, Buleleng Tambah Fasilitas Umum

"Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelasnya.

Program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid-19. Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis. Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya