Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus Cuci Uang, Kejati NTT Sita lagi 7 Bidang Tanah 1 Bangunan

John Lewar
04/2/2021 04:50
Kasus Cuci Uang, Kejati NTT Sita lagi 7 Bidang Tanah 1 Bangunan
Salah satu bangunan milik tersangka pencucian uang di ruas Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT.(MI/John Lewar.)

PIHAK Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menyita 7 bidang tanah dan 1 bangunan berlantai IV di ruas Jalan Soekarno Hatta Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (3/2).

Tim itu menyegel dan menyita aset milik tersangka Nizzardo Fabio dalam kasus dugaan pencucian uang dari hasil penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare.

Penyegelan aset itu oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT berupa 7 bidang tanah di seputar Desa Batu cermin, Desa Golo Bilas, dan Desa Gorontalo ditambah Kelurahan Labuan Bajo satu bangunan berlantai 3 yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta.

"Penyidik kejati NTT menyita aset tanah berserta bangunan di tengah kota milik tersangka Nizzardo Fabio yang diduga kuat bekerja sama dengan Veronika Syukur di Kelurahan Labuan Bajo," ujar Abdul Hakim, Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) dan HAM Kejati NTT.

Abdul Hakim menjelaskan saat ini penyidik Kejati NTT sedang mengumpulkan informasi terkait aset milik sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo. Untuk sementara aset yang telah disita oleh Kejati NTT yaitu milik tersangka Veronika Syukur dan Nizzardo Fabio.

"Kami masih melakukan tracing aset milik Nizzardo Fabio dan aset milik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo," ujar Abdul Hakim. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya