Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan GSDS alias Sarah, 19, perempuan yang merekam dan mengunggah video berisi ujaran kebencian terkait covid-19 sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka menyadari dan memiliki niat sejak awal untuk membuat konten tersebut dan dimuat di FB (facebook)," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (2/2)
Video ujaran kebencian yang direkam Sarah muncul di sebuah akun facebook kemudian menyebar ke grup WhatsApp pada Minggu (31/1). Beberapa jam kemudian ia ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Oepura, Kota Kupang bersama dua orang tuanya.
Ujaran kebencian yang direkam Sarah ditujukan kepada dokter, perawat dan pemerintah dan langsung viral. Di dalam video tersebut ia terlihat membakar masker serta ada ajakan kepada warga membuang handsanitizer. Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan Sarah melanggar Pasal 45A ayat 2 dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Lontarkan Ujaran Kebencian Kepada Nakes
Menurut Kombes Rishian, Sarah membuat video dan menyebarkan lewat akun di facebook setelah melihat stroy di WhatsApp seorang temannya tentang kondisi pasien covid-19. Orang tua Sarah, Floriano da Silva telah menyampaikan permohonan maaf terkait video anaknya tersebut.
"Saya mohon maaf kepada pemerintah, masyarakat dan paramedis atas perbuatan anak saya," ujarnya.
Floriano mengatakan anaknya pernah sakit hilang ingatan pada 2017 saat duduk di Kelas I SMA. Setelah sembuh pada 2018, Sarah kembali melanjutkan pendidikannya sampai saat ini. Polisi dijadwalkan memeriksa kejiwaan Sarah pekan ini. (OL-3)
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved