Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pelaku Ujaran Kebencian di Kupang jadi Tersangka dan Ditahan

Palce Amalo
02/2/2021 12:41
Pelaku Ujaran Kebencian di Kupang jadi Tersangka dan Ditahan
Ilustrasi(Dok MI)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan GSDS alias Sarah, 19, perempuan yang merekam dan mengunggah video berisi ujaran kebencian terkait covid-19 sebagai tersangka dan ditahan. 

"Tersangka menyadari dan memiliki niat sejak awal untuk membuat konten tersebut dan dimuat di FB (facebook)," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (2/2)

Video ujaran kebencian yang direkam Sarah muncul di sebuah akun facebook kemudian menyebar ke grup WhatsApp pada Minggu (31/1). Beberapa jam kemudian ia ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Oepura, Kota  Kupang bersama dua orang tuanya.

Ujaran kebencian yang direkam Sarah ditujukan kepada dokter, perawat dan pemerintah dan langsung viral. Di dalam video tersebut ia terlihat membakar masker serta ada ajakan kepada warga membuang handsanitizer. Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan Sarah melanggar Pasal 45A ayat 2 dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Lontarkan Ujaran Kebencian Kepada Nakes

Menurut Kombes Rishian, Sarah membuat video dan menyebarkan lewat akun di facebook setelah melihat stroy di WhatsApp seorang temannya tentang kondisi pasien covid-19. Orang tua Sarah, Floriano da Silva telah menyampaikan permohonan maaf terkait video anaknya tersebut. 

"Saya mohon maaf kepada pemerintah, masyarakat dan paramedis atas perbuatan anak saya," ujarnya.

Floriano mengatakan anaknya pernah sakit hilang ingatan pada 2017 saat duduk di Kelas I SMA. Setelah sembuh pada 2018, Sarah kembali melanjutkan pendidikannya sampai saat ini. Polisi dijadwalkan memeriksa kejiwaan Sarah pekan ini. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik