Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan GSDS alias Sarah, 19, perempuan yang merekam dan mengunggah video berisi ujaran kebencian terkait covid-19 sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka menyadari dan memiliki niat sejak awal untuk membuat konten tersebut dan dimuat di FB (facebook)," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (2/2)
Video ujaran kebencian yang direkam Sarah muncul di sebuah akun facebook kemudian menyebar ke grup WhatsApp pada Minggu (31/1). Beberapa jam kemudian ia ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Oepura, Kota Kupang bersama dua orang tuanya.
Ujaran kebencian yang direkam Sarah ditujukan kepada dokter, perawat dan pemerintah dan langsung viral. Di dalam video tersebut ia terlihat membakar masker serta ada ajakan kepada warga membuang handsanitizer. Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan Sarah melanggar Pasal 45A ayat 2 dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Lontarkan Ujaran Kebencian Kepada Nakes
Menurut Kombes Rishian, Sarah membuat video dan menyebarkan lewat akun di facebook setelah melihat stroy di WhatsApp seorang temannya tentang kondisi pasien covid-19. Orang tua Sarah, Floriano da Silva telah menyampaikan permohonan maaf terkait video anaknya tersebut.
"Saya mohon maaf kepada pemerintah, masyarakat dan paramedis atas perbuatan anak saya," ujarnya.
Floriano mengatakan anaknya pernah sakit hilang ingatan pada 2017 saat duduk di Kelas I SMA. Setelah sembuh pada 2018, Sarah kembali melanjutkan pendidikannya sampai saat ini. Polisi dijadwalkan memeriksa kejiwaan Sarah pekan ini. (OL-3)
MATERIAL vulkanis yang terus-menerus keluar dari Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Wunopito, Kota Lewoleba.
Jelajahi Manta Point Labuan Bajo, spot menyelam terbaik untuk bertemu pari manta. Temukan tips, lokasi, dan pengalaman seru di sini!
ERUPSI Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 18 Juni 2025 memengaruhi sejumlah aktivitas penerbangan di wilayah timur Indonesia.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, erupsi lima kali pada Selasa malam (17/6) dengan tinggi letusan mencapai 5.000 meter.
Cross Border Fest bukan sekadar hiburan dan musik, tapi juga perayaan identitas, menyatukan dua budaya dalam semangat persatuan dan keberagaman.
Keberhasilan menjadikan kedua SD tersebut sebagai tim siaga bencana melalui pembuatan denah risiko bencana, mengantongi SK Tim Siaga Bencana (TSB), miliki SOP gempa bumi, dan rencana aksi.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved