Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan GSDS alias Sarah, 19, perempuan yang merekam dan mengunggah video berisi ujaran kebencian terkait covid-19 sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka menyadari dan memiliki niat sejak awal untuk membuat konten tersebut dan dimuat di FB (facebook)," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (2/2)
Video ujaran kebencian yang direkam Sarah muncul di sebuah akun facebook kemudian menyebar ke grup WhatsApp pada Minggu (31/1). Beberapa jam kemudian ia ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Oepura, Kota Kupang bersama dua orang tuanya.
Ujaran kebencian yang direkam Sarah ditujukan kepada dokter, perawat dan pemerintah dan langsung viral. Di dalam video tersebut ia terlihat membakar masker serta ada ajakan kepada warga membuang handsanitizer. Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan Sarah melanggar Pasal 45A ayat 2 dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Lontarkan Ujaran Kebencian Kepada Nakes
Menurut Kombes Rishian, Sarah membuat video dan menyebarkan lewat akun di facebook setelah melihat stroy di WhatsApp seorang temannya tentang kondisi pasien covid-19. Orang tua Sarah, Floriano da Silva telah menyampaikan permohonan maaf terkait video anaknya tersebut.
"Saya mohon maaf kepada pemerintah, masyarakat dan paramedis atas perbuatan anak saya," ujarnya.
Floriano mengatakan anaknya pernah sakit hilang ingatan pada 2017 saat duduk di Kelas I SMA. Setelah sembuh pada 2018, Sarah kembali melanjutkan pendidikannya sampai saat ini. Polisi dijadwalkan memeriksa kejiwaan Sarah pekan ini. (OL-3)
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
PRODUKSI gabah kering giling (GKG) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2025 hampir menembus angka 1 juta ton. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ketahanan pangan.
SEBUAH kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Trans Flores, tepatnya di Kampung Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Survei terbaru yang dirilis Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong tinggi.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved