Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisal GSDS karena melontarkan ujaran kebencian terhadap dokter, perawat dan pemerintah terkait pandemi covid-19. Dua video ujaran kebencian yang direkam sendiri oleh GSDS, ditemukan di akun facebook bernama Rika Silva. Video tersebut kemudian tersebar ke grup WhatsApp.
Dalam video, GSDS terlihat memegang pemantik dan membakar masker. Kemudian dia mengajak membuang handsanitizer, serta menyebutkan covid-19 hoax serta dokter dan perawat goblok. Polisi bergerak cepat dan menangkap GSDS di Kelurahan Oepura, Kota Kupang bersama kedua orang tuanya. Penangkapan dilakukan Minggu (31/1) malam, dan ia langsung dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (aktifitas dalling liffing) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut," kata Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun kepada wartawan, Senin (1/2).
Sesuai hasil pemeriksaan polisi, menurut Kombes Johannes Bangun, GSDS merekam enam video terkait covid-19. Salah satu video berisi ajakan cegah covid-19. Menurutnya, motif pelaku membuat video tersebut kerena pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, ia melihat video seorang pasien diduga terpapar covid-19 meninggal yang tayang di story WhatsApp story seorang temannya. Di dalam video itu terdapat dua pasien termasuk pasien yang meninggal.
baca juga: Satu Desa di Buleleng 24 Warganya Positif Covid-19
Setelah menonton video di story temannya, selanjutnya GSDS merekam enam video terkait covid 19, namun hanya dua video viral di media sosial yaitu video yang menyebutkan covid 19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok, serta video kedua yang berisis ajakan cegah covid 19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser.
"Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut," jelasnya.
Polda NTT menetapkan GSDS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-3)
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved