Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Tangkap Perempuan Lontarkan Ujaran Kebencian Kepada Nakes

Palce Amalo
01/2/2021 06:52
Polisi Tangkap Perempuan Lontarkan Ujaran Kebencian Kepada Nakes
eorang anak melintas di depan mural bertema anti hoax (berita bohong) di Kampung Gandekan, Solo, Jateng, 2020. (foto ilustrasi)(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.)

SUBDIT V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisal GSDS karena melontarkan ujaran kebencian terhadap dokter, perawat dan pemerintah terkait pandemi covid-19. Dua video ujaran kebencian yang direkam sendiri oleh GSDS, ditemukan di akun facebook bernama Rika Silva. Video tersebut kemudian tersebar ke grup WhatsApp.

Dalam video, GSDS terlihat memegang pemantik dan membakar masker. Kemudian dia mengajak membuang handsanitizer, serta menyebutkan covid-19 hoax serta dokter dan perawat goblok. Polisi bergerak cepat dan menangkap GSDS di  Kelurahan Oepura, Kota Kupang bersama kedua orang tuanya. Penangkapan dilakukan Minggu (31/1) malam, dan ia langsung dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan. 

"Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (aktifitas dalling liffing) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut," kata Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun kepada wartawan, Senin (1/2).

Sesuai hasil pemeriksaan polisi, menurut Kombes Johannes Bangun, GSDS merekam enam video terkait covid-19. Salah satu video berisi ajakan cegah covid-19. Menurutnya, motif pelaku membuat video tersebut kerena pada 31 Januari  2021 sekitar pukul 05.30 Wita, ia melihat video seorang pasien diduga terpapar covid-19 meninggal yang tayang di story WhatsApp story seorang temannya. Di dalam video itu terdapat dua pasien termasuk pasien yang meninggal.

baca juga: Satu Desa di Buleleng 24 Warganya Positif Covid-19

Setelah menonton video di story temannya, selanjutnya GSDS merekam enam video terkait covid 19, namun hanya dua video viral di media sosial yaitu video yang menyebutkan covid 19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok, serta video kedua yang berisis ajakan cegah covid 19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser. 

"Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut," jelasnya.

Polda NTT menetapkan GSDS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.  (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik