Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisal GSDS karena melontarkan ujaran kebencian terhadap dokter, perawat dan pemerintah terkait pandemi covid-19. Dua video ujaran kebencian yang direkam sendiri oleh GSDS, ditemukan di akun facebook bernama Rika Silva. Video tersebut kemudian tersebar ke grup WhatsApp.
Dalam video, GSDS terlihat memegang pemantik dan membakar masker. Kemudian dia mengajak membuang handsanitizer, serta menyebutkan covid-19 hoax serta dokter dan perawat goblok. Polisi bergerak cepat dan menangkap GSDS di Kelurahan Oepura, Kota Kupang bersama kedua orang tuanya. Penangkapan dilakukan Minggu (31/1) malam, dan ia langsung dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (aktifitas dalling liffing) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut," kata Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun kepada wartawan, Senin (1/2).
Sesuai hasil pemeriksaan polisi, menurut Kombes Johannes Bangun, GSDS merekam enam video terkait covid-19. Salah satu video berisi ajakan cegah covid-19. Menurutnya, motif pelaku membuat video tersebut kerena pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, ia melihat video seorang pasien diduga terpapar covid-19 meninggal yang tayang di story WhatsApp story seorang temannya. Di dalam video itu terdapat dua pasien termasuk pasien yang meninggal.
baca juga: Satu Desa di Buleleng 24 Warganya Positif Covid-19
Setelah menonton video di story temannya, selanjutnya GSDS merekam enam video terkait covid 19, namun hanya dua video viral di media sosial yaitu video yang menyebutkan covid 19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok, serta video kedua yang berisis ajakan cegah covid 19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser.
"Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut," jelasnya.
Polda NTT menetapkan GSDS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-3)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Penundaan pelayaran ini sejalan dengan peringatan dini cuaca maritim yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.
PULUHAN siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) di Pilau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menempuh proses belajar di gedung yang rusak parah.
Dunia usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan optimisme kuat memasuki awal 2026, seiring meningkatnya investasi dan membaiknya aktivitas ekonomi pada akhir 2025.
BMKG tetapkan status SIAGA hujan ekstrem di NTT dan hujan sangat lebat di Jawa pada 19 Januari 2026 akibat Siklon Nokaen dan dua bibit siklon.
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang, Sti Nenot'ek, mengatakan, saat ini Bibit Siklon Tropis 97S yang berada di wilayah utara Benua Australia
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved