Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisal GSDS karena melontarkan ujaran kebencian terhadap dokter, perawat dan pemerintah terkait pandemi covid-19. Dua video ujaran kebencian yang direkam sendiri oleh GSDS, ditemukan di akun facebook bernama Rika Silva. Video tersebut kemudian tersebar ke grup WhatsApp.
Dalam video, GSDS terlihat memegang pemantik dan membakar masker. Kemudian dia mengajak membuang handsanitizer, serta menyebutkan covid-19 hoax serta dokter dan perawat goblok. Polisi bergerak cepat dan menangkap GSDS di Kelurahan Oepura, Kota Kupang bersama kedua orang tuanya. Penangkapan dilakukan Minggu (31/1) malam, dan ia langsung dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (aktifitas dalling liffing) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut," kata Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun kepada wartawan, Senin (1/2).
Sesuai hasil pemeriksaan polisi, menurut Kombes Johannes Bangun, GSDS merekam enam video terkait covid-19. Salah satu video berisi ajakan cegah covid-19. Menurutnya, motif pelaku membuat video tersebut kerena pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, ia melihat video seorang pasien diduga terpapar covid-19 meninggal yang tayang di story WhatsApp story seorang temannya. Di dalam video itu terdapat dua pasien termasuk pasien yang meninggal.
baca juga: Satu Desa di Buleleng 24 Warganya Positif Covid-19
Setelah menonton video di story temannya, selanjutnya GSDS merekam enam video terkait covid 19, namun hanya dua video viral di media sosial yaitu video yang menyebutkan covid 19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok, serta video kedua yang berisis ajakan cegah covid 19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser.
"Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut," jelasnya.
Polda NTT menetapkan GSDS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-3)
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved