Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti, anak Walikota Serang, Syafrudin. Pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti tertuang dalam surat permintaan keterangan Kejagung bernomor B-41/F.2/Fd.1/01/2021 pada 19 Januari 2021.
Anak orang nomor satu di Pemkot Serang tersebut diperiksa diduga menyangkut perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Bahkan, Wali Kota Serang, Syafrudin, tidak tertutup kemungkinan turut diperiksa Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti. "Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan saudara Sandy Bela Sakti untuk dimintai keterangan," ungkap Leo, Senin (1/2).
Pemanggilan ini, tambah Leo, masih penyelidikan untuk dugaan perkara di lingkungan Pemkot Serang. "Ini masih penyelidikan, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak," tambah Leo.
Namun Leo belum mengungkap perkara yang tengah dilakukan Kejagung di lingkungan Pemkot Serang. "Nanti dulu ya, ini masih penyelidikan," ujar Leo.
Selain Sandy Bela Sakti, Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang terkait kasus yang tengah didalami Kejagung. Leo juga belum mau menjawab apakah kasus ini juga nantinya akan melibatkan Walikota Serang Syafrudin, orang tua dari Sandi Bela Sakti.
"Keterangan tambahan nanti saja ya, ini masih penyelidikan," ujar Leo.
Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan Kejagung harus bergerak cepat terhadap kasus ini. "Kejagung harus bergerak cepat karena ini perintah undang-undang. Setiap perkara yang ditemukan bukti awal, Kejagung harus bergerak cepat," ungkap Boyamin.
Selain itu, Boyamin menilai gratifikasi juga bagian dari korupsi. "Gratifikasi juga bagian korupsi. Seharusnya gratifikasi dan pencucian uang," tambah Boyamin. (OL-13)
Baca Juga: Negara Harus Tegas terhadap Transaksi Jual Beli dengan Dinar
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Diduga karena meminum oplosan hand sanitizer dan minuman bersoda, dua orang narapidana Lapas Kelas II A Serang meninggal pada Senin (27/11).
Program ini bisa mengajarkan anak-anak tentang kepeduliannya menjaga bumi dan mengekspresikannya dalam melukis diatas kaos.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa berdasarkan data terkini, ada sebelas kecamatan yang terdampak banjir di Kabupaten Serang.
Pariwisata pantai di Kecamatan Anyer dan Cinangka, Serang, aman bagi wisatawan.
PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Tbk Serang menggelar kegiatan bazaar minyak goreng murah dengan menyalurkan 4.000 liter minyak goreng kemasan dengan harga Rp 15 ribu per liter.
Ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan, yakni MM (45), RY (58) dan SP (49), merupakan saudara kandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved