Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polres Klaten Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

Djoko Sardjono
28/1/2021 06:47
Polres Klaten Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba
Kepala Satresnarkoba AK Mulyanto (baju putih) didampingi Kasubag Humas Iptu Nahrowi memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka kasus pengedar dan pengguna narkoba. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa sabu total seberat 1,78 gram.

Tersangka pertama yang ditangkap petugas, yakni Ridar Prihatin ES, 52, warga Desa Gatak, Delanggu, Klaten.

Buruh harian lepas itu ditangkap pada 11 Januari 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Solo-Jogja, Desa Wadung Getas, Klaten.

Baca juga: Pasien Meninggal di RS Telogorejo Diduga Di-Covid-kan

Barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 0,42 gram, satu telepon seluler, dan sepeda motor AD 5840 IV.

Tersangka memperoleh sabu dengan cara memesan kepada nomor yang tidak dikenal melalui whatsapp.

Tersangka kedua, yakni Rexi Marhendro, 26, warga Desa Mendak, Delanggu, Klaten. Rexi alias Trimbil ditangkap tim operasional Satres Narkoba di jalan Dukuh Ngeseng, Desa Klepu, Ceper, Klaten, 14 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1,05 gram sabu, satu buah telepon seluler, dan sepeda motor AD 4929 AV.

Tersangka mengambil narkotika jenis sabu itu atas perintah Fajar Dwi Hertanto, kakak kandungnya.

Kemudian, tersangka yang ketiga Fajar Dwi Hertanto, 33, warga Desa Sribit, Delanggu. Buruh harian lepas ini ditangkap di jalan Dukuh Ngeseng, Desa Klepu, Ceper, 15 Januari 2021 pukul 08.00 WIB, dengan barang bukti 0,13 gram sabu.

Saat diperiksa petugas di Satresnakoba, Fajar Dwi Hertanto mengaku ia menyuruh tersangka Rexi Marhendro alias Trimbil yang tidak lain adalah adik kandungnya untuk mengambil narkotika jenis sabu di  Ngeseng, Desa Kleou, yang telah dipesan.

Penangkapan tiga tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut, disampaikan Kepala Satresnarkoba Polres Klaten AK Mulyanto yang didampingi Kasubag Humas Iptu Nahrowi, kepada awak media di Mapolres, Rabu (27/1).

Menurut Mulyanto, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) sub-Pasal 127 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling sama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya