Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka kasus pengedar dan pengguna narkoba. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa sabu total seberat 1,78 gram.
Tersangka pertama yang ditangkap petugas, yakni Ridar Prihatin ES, 52, warga Desa Gatak, Delanggu, Klaten.
Buruh harian lepas itu ditangkap pada 11 Januari 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Solo-Jogja, Desa Wadung Getas, Klaten.
Baca juga: Pasien Meninggal di RS Telogorejo Diduga Di-Covid-kan
Barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 0,42 gram, satu telepon seluler, dan sepeda motor AD 5840 IV.
Tersangka memperoleh sabu dengan cara memesan kepada nomor yang tidak dikenal melalui whatsapp.
Tersangka kedua, yakni Rexi Marhendro, 26, warga Desa Mendak, Delanggu, Klaten. Rexi alias Trimbil ditangkap tim operasional Satres Narkoba di jalan Dukuh Ngeseng, Desa Klepu, Ceper, Klaten, 14 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1,05 gram sabu, satu buah telepon seluler, dan sepeda motor AD 4929 AV.
Tersangka mengambil narkotika jenis sabu itu atas perintah Fajar Dwi Hertanto, kakak kandungnya.
Kemudian, tersangka yang ketiga Fajar Dwi Hertanto, 33, warga Desa Sribit, Delanggu. Buruh harian lepas ini ditangkap di jalan Dukuh Ngeseng, Desa Klepu, Ceper, 15 Januari 2021 pukul 08.00 WIB, dengan barang bukti 0,13 gram sabu.
Saat diperiksa petugas di Satresnakoba, Fajar Dwi Hertanto mengaku ia menyuruh tersangka Rexi Marhendro alias Trimbil yang tidak lain adalah adik kandungnya untuk mengambil narkotika jenis sabu di Ngeseng, Desa Kleou, yang telah dipesan.
Penangkapan tiga tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut, disampaikan Kepala Satresnarkoba Polres Klaten AK Mulyanto yang didampingi Kasubag Humas Iptu Nahrowi, kepada awak media di Mapolres, Rabu (27/1).
Menurut Mulyanto, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) sub-Pasal 127 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling sama 20 tahun. (OL-1)
KEPOLISIAN Resor Klaten menggelar bazar sembako murah.
SEBANYAK 4.136 mahasiswa melaksanakan program kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Klaten.
KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menggelar pelayanan publik terpadu di arena car free day (CFD), Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (22/6).
BUPATI Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menghadiri Konferensi Cabang (Kofercab) XVII Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Klaten, Sabtu (14/6).
DINAS Kesehatan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengimbau warga masyarakat untuk mewaspadai peningkatan kasus covid-19 di beberapa negara di Asia.
SALAT Idul Adha 1446 H/2025 di Masjid Agung Al Aqsha Klaten, dipadati jemaah hingga meluber di halaman masjid, Jumat (6/6).
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved