Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka kasus pengedar dan pengguna narkoba. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa sabu total seberat 1,78 gram.
Tersangka pertama yang ditangkap petugas, yakni Ridar Prihatin ES, 52, warga Desa Gatak, Delanggu, Klaten.
Buruh harian lepas itu ditangkap pada 11 Januari 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Solo-Jogja, Desa Wadung Getas, Klaten.
Baca juga: Pasien Meninggal di RS Telogorejo Diduga Di-Covid-kan
Barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 0,42 gram, satu telepon seluler, dan sepeda motor AD 5840 IV.
Tersangka memperoleh sabu dengan cara memesan kepada nomor yang tidak dikenal melalui whatsapp.
Tersangka kedua, yakni Rexi Marhendro, 26, warga Desa Mendak, Delanggu, Klaten. Rexi alias Trimbil ditangkap tim operasional Satres Narkoba di jalan Dukuh Ngeseng, Desa Klepu, Ceper, Klaten, 14 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1,05 gram sabu, satu buah telepon seluler, dan sepeda motor AD 4929 AV.
Tersangka mengambil narkotika jenis sabu itu atas perintah Fajar Dwi Hertanto, kakak kandungnya.
Kemudian, tersangka yang ketiga Fajar Dwi Hertanto, 33, warga Desa Sribit, Delanggu. Buruh harian lepas ini ditangkap di jalan Dukuh Ngeseng, Desa Klepu, Ceper, 15 Januari 2021 pukul 08.00 WIB, dengan barang bukti 0,13 gram sabu.
Saat diperiksa petugas di Satresnakoba, Fajar Dwi Hertanto mengaku ia menyuruh tersangka Rexi Marhendro alias Trimbil yang tidak lain adalah adik kandungnya untuk mengambil narkotika jenis sabu di Ngeseng, Desa Kleou, yang telah dipesan.
Penangkapan tiga tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut, disampaikan Kepala Satresnarkoba Polres Klaten AK Mulyanto yang didampingi Kasubag Humas Iptu Nahrowi, kepada awak media di Mapolres, Rabu (27/1).
Menurut Mulyanto, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) sub-Pasal 127 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling sama 20 tahun. (OL-1)
Tujuannya memberi kesempatan kepada masyarakat pengguna layanan menyampaikan usulan, masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan terkait dengan pelayanan yang diterima.
Ribuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, perlu ditangani secara sinergi dan kolaborasi gabungan dari berbagai sumber dana .
Kegiatan forum perangkat daerah tersebut, digelar di aula DPUPR Klaten, Senin (23/2), dan dihadiri Komisi III DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, pers, dan LSM.
Polisi menangani dugaan kekerasan seksual anak oleh ayah di Klaten. Terlapor telah diamankan dan proses hukum serta pendampingan korban tengah berjalan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan umat muslim di Klaten selama menjalankan ibadah puasa.
RIBUAN warga dari berbagai daerah di Surakarta dan DI Yogyakarta berebut paket buah durian di Festival Durian 2026 yang digelar di Lapangan Desa Randulanang, Jatinom, Klaten, Minggu (8/2).
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved