Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG residivis narkotika bernama Lu Ming Fe, 29, dibekuk penyidik satuan reserse narkoba Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki, menyimpan dan membawa 1,5 kg sabu, untuk diedarkan di wilayah Bali.
"Iya dia seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba. Sempat ditahan di LP Kerobokan pada tahun 2016 dan tahun 2018," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).
Ia mengatakan bahwa tersangka ini tidak memiliki pekerjaan sehingga memilih sebagai kurir narkoba. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga plastik klip berisi sabu berat bersih 1.517 gram.
Tersangka ditangkap pada (22/01) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah hotel Jalan Raya Kuta, Badung, Bali. Dengan barang bukti narkoba yang disimpan dalam tas selempang miliknya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
"Ini termasuk temuan kita pada awal tahun yang besar sebanyak 1,5 kg. Syukur-nya, sabu ini belum sempat diedarkan tersangka dan kepada tersangka (yang juga residivis) dapat putusan yang seberat beratnya agar memberikan efek jera," ujar Kapolresta.
Awalnya dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Kuta, Badung Bali ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti.
Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang diberi dari seseorang yang dipanggil Benny. Selanjutnya, tersangka akan menunggu perintah untuk mengedarkan sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan.
Tersangka yang berperan sebagai kurir ini dijanjikan mendapat upah Rp2,5 juta. Upah yang diterima tersangka akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta menjelaskan bahwa selama bulan Januari sebanyak 35 tersangka kasus narkoba telah ditangkap. Salah satunya adalah seorang selebgram asal Jakarta karena mengkonsumsi narkoba berbahaya jenis P-Flouro Fori seberat 1,90 gram bersama tiga temannya. (Ant/OL-09)
Untuk memudahkan pengurusan, Imigrasi Bali juga membuka pelayanan pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa dibatasi domisili.
KEMENTERIA Agama (Kemenag) menegaskan bahwa panduan pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi hanya berlaku di Provinsi Bali.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H.
KORBAN dalam peristiwa banjir bandang di Kabupaten Buleleng, Bali bertambah jadi dua orang, setelah ditemukan Komang Suci (44) dalam keadaan sudah meninggal,
BNN bersama sejumlah instansi mengungkap laboratorium gelap pembuat narkotika sintetis jenis mephedrone di sebuah vila dan menangkap dua tersangka warga Rusia.
BNN berhasil membongkar praktik laboratorium narkotika di Bali. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved