Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEORANG residivis narkotika bernama Lu Ming Fe, 29, dibekuk penyidik satuan reserse narkoba Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki, menyimpan dan membawa 1,5 kg sabu, untuk diedarkan di wilayah Bali.
"Iya dia seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba. Sempat ditahan di LP Kerobokan pada tahun 2016 dan tahun 2018," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).
Ia mengatakan bahwa tersangka ini tidak memiliki pekerjaan sehingga memilih sebagai kurir narkoba. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga plastik klip berisi sabu berat bersih 1.517 gram.
Tersangka ditangkap pada (22/01) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah hotel Jalan Raya Kuta, Badung, Bali. Dengan barang bukti narkoba yang disimpan dalam tas selempang miliknya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
"Ini termasuk temuan kita pada awal tahun yang besar sebanyak 1,5 kg. Syukur-nya, sabu ini belum sempat diedarkan tersangka dan kepada tersangka (yang juga residivis) dapat putusan yang seberat beratnya agar memberikan efek jera," ujar Kapolresta.
Awalnya dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Kuta, Badung Bali ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti.
Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang diberi dari seseorang yang dipanggil Benny. Selanjutnya, tersangka akan menunggu perintah untuk mengedarkan sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan.
Tersangka yang berperan sebagai kurir ini dijanjikan mendapat upah Rp2,5 juta. Upah yang diterima tersangka akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta menjelaskan bahwa selama bulan Januari sebanyak 35 tersangka kasus narkoba telah ditangkap. Salah satunya adalah seorang selebgram asal Jakarta karena mengkonsumsi narkoba berbahaya jenis P-Flouro Fori seberat 1,90 gram bersama tiga temannya. (Ant/OL-09)
Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi, terutama yang berkaitan dengan angkutan laut, untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang ada saat ini.
SEBANYAK 29 orang penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali ditemukan dalam kondisi selamat. Sementara itu 4 orang ditemukan meninggal dunia.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya milik operator swasta PT Raputra Jaya pada Rabu (2/7) malam.
Mereka menyelamatkan diri dengan menggunakan sekoci sebelum akhirnya ditemukan di sekitar Pantai Cekik, tak jauh dari Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
SEBUAH insiden tragis terjadi di Selat Bali pada Rabu (2/7) malam, ketika kapal motor penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam.
Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut terjadi di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7) malam, diduga akibat cuaca ekstrem.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved