Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Jember, Jawa Timur resmi menetapkan pasangan nomor urut, 2 Hendy Siswanto-KH M Balya Firjaun sebagai pemenang Pilkada 2020. Rapat pleno terbuka penetapan pasangan Hendy-Gus Firjaun sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020 digelar Jumat (22/1).
"Hari ini kami, KPU Jember telah menetapkan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, yaitu pasangan nomor urut dua H Hendy Siswanto dan calon wakil bupati Gus Firjaun," ujar Ketua KPU Jember, M Syai'in.
Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember, Hendy-Gus Firjaun memperoleh suara sebanyak yaitu 489.794 atau 46,60 persen. Sementara , pasangan nomor urut satu yakni Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) meraup 328.729 suara atau 31,27 persen. Sedangkan pasangan nomor urut tiga Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) memperoleh suara sebanyak 232.648 atau sekitar 22,13 persen.
Pascapenetapan tersebut, lanjut Syai'in pasangan terpilih akan melaksanakan pelantikan, namun KPU Jember sendiri hanya mengantarkan sampai proses penetapan saja, sedangkan untuk pelantikan dan pengankatan bupati terpilih merupakan kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bupati terpilih Hendy Siswanto menambahkan, pihaknya sangat bersukur dan berterimakaih kepada warga Jember yang sudah memberikan kepercayaan. "Hari ini kami terpilih, dan jelas kami menerima surat itu, kami semakin yakin memang masyarakat Jember memilih saya dan Gus Firjaun dan saya berterimakasih," tuturnya.
Sambil menunggu proses pelantikan, lanjut Hendy, dirinya akan menyiapkan sejumlah progam-progam prioritas serta berkonsolidasi dengan partai pengusung maupun partai non pengusung.
"Yang jelas kami setelah ini menunggu pelantikan, namun kami siap menunggu ini akan maksimalkan menyiapkan progam-progam dengan Gus Firjaun, dan konsolidasi dengan teman-teman dan berbagai partai, pengusung maupun yang lain, karena Jember ini adalah milik kita semuanya, dan kita harus bekerja bersama-sama," jelasnya. (OL-15)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved