Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Sekprov Sulsel Disebut Terlibat Mark Up Bansos Covid-19

Lina Herlina
22/1/2021 15:25
Sekprov Sulsel Disebut Terlibat Mark Up Bansos Covid-19
ilustrasi(dok.mi)

ANGGARAN bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak covid-19 yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan bermasalah. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel pun selama dua hari terakhir terus menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) terkasit kasus tersebut.

Pada sidang, Kamis (21/1), Inspektorat Sulsel memeriksa beberapa saksi dan pejabat yang diduga terlibat melakukan mark up anggaran Bansos Covid-19 Sulsel di Dinas Sosial Sulsel, salah satunya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kasmin yang sudah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasmin pun kemudian menyebut nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani ikut  terlibat dalam kasus mark up anggaran tersebut. Menurutnya, salah seorang anak buah Abdul Hayat dititipkan sejumlah uang dari PT Rifat Sejahtera yang merupakan perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan paket Bansos Covid-19 tersebut.

"Saya baru tahu ketika saya ditelpon temannya Pak Albar, namanya Pak Sandi. Saya diminta datang ke Hotel Grand Asia lantai 7, katanya ada uang titipan Albar Rp170 juta. Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar, ya tanya ke PT Rifat Sejahtera. Pak Albar itu kan anggotanya sekprov," ungkap Kasmin.

Kasmin mengaku, saat itu dirinya menolak mengambil uang titipan Rp170 juta tersebut, dengan alasan ia tidak mengetahui bahwa Sandi adalah rekanan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Bulukumba. "Ketika saya tolak itu uang, saya dipanggil sekprov. Saya sudah ingatkan dan sampaikan itu kemarin waktu sidang MGR kepada beliau (sekprov)," ungkapnya.

Sayangnya, Abdul Hayat seolah hilang ingatan. Pada sidang TP-TGR yang digelar Rabu (20/1) kemarin itu, Kasmin memberi saran agar CCTV di Ruangan Sekprov pada 11 Mei 2020 dibuka. "Saya bilang coba buka CCTV tanggal 11 Mei 2020, bapak panggil saya ke ruangan, dan semenjak pelaksanaan kegiatan pembagian bansos, baru saya dipanggil lagi," keluh Kasmin menirukan permintaannya pada sidang TP-TGR.

Dia juga menegaskan, masih ingat jelas bahasa pertama yang ia terima saat dipanggil oleh Abadul Hayat. "Sekprov bilang, kenapa kau tidak mau diatur. Pada hari ini akhirnya terjawab. Saya bersyukur saya berhenti jadi kepala bidang, karena mending berhenti dari pada mencuri," tegas Kasmin.

Baca Juga: Ini Kronologis OTT Bansos dengan Upeti Rp17 M

Sebelumnya, peneliti dari lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Angga Reksa mendesak aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan mengusut kasus dugaan mark up anggaran Bansos Covid-19 yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Sulsel tersebut.

"Meski kasus ini sudah ditangani MP-PKD Provinsi Sulsel, tapi kalau kita mengacu pada pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara itu tidak menghilangkan pidana," tegas Angga.

Apalagi menurutnya, jika benar terbukti, maka mark up anggaran Bansos Covid-19 ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusian, lantaran dilakukan di tengah pandemi seperti saat ini. "Ini harus diproses secara hukum. Tidak cukup hanya pada sanksi internal semata, karena kasus korupsi itu merugikan masyarakat dan negara," seru Angga.

Terpisah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membenarkan ada masalah pada anggaran Bansos Covid-19 di Dinas Sosial Provinsi Sulsel yang diduga dimainkan oleh beberapa anak buahnya yang diberikan amanah sebagai pejabat di instansi tersebut.

Nurdin dengan tegas mencopot beberapa pejabat di lingkup Pemprov Sulsel yang dilakukannya adalah bentuk sanksi sebagai konsekuensi atas kesalahan pejabat itu sendiri, yang menurutnya tidak bekerja secara teliti.

Sanksi pencopotan itu pun, kata Nurdin, diambil atas rekomendasi dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Sulsel. "Itulah konsekuensinya, dan memang kita minta APIP profesional. Jadi setelah ditelusuri, memang ada masalah. Konsekuensinya itu pengembalian dan juga pencopotan," katanya. (OL-13)

Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik