Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Kronologis OTT Bansos dengan Upeti Rp17 M

Cahya Mulyana
06/12/2020 08:08
Ini Kronologis OTT Bansos dengan Upeti Rp17 M
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dana Bansos(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka korupsi dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Berikut kronologis yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) karena menerima Rp17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan ini dilakukan terhadap Matheus Joko Santoso (MJS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Wan Guntar (WG) direktur PT TPAU (Tiga Pilar Agro Utama), Ardian I M (AIM) swasta, Harry Sidabuke (HS) swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) swasta.

"Kronologis tangkap tangan pada Jumat (4/12), Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB," ujar Firli saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).

Baca juga:  OTT Bansos, KPK Awasi Sejak Awal Pandemi

Menurut dia, pemberian uang untuk JPB melalui MJS dan SN. Keduanya merupakan orang kepercayaan JPB. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu (5/12), sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di alam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," paparnya.

Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar. Mereka lalu dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar US$171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SG$23.000 (setara Rp243 juta)," ungkapnya.

Konstruksi Perkara

Diawali pengadaan bansos penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kemensos 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dan 272 kontrak, dilaksanakan dengan dua periode. JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," katanya.

Firli menjelaskan MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," pungkasnya.

Pada perkara ini, KPK menetapkan MJS dan AW sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya