Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

OTT Bansos, KPK Awasi Sejak Awal Pandemi

Cahya Mulyana
06/12/2020 07:39
OTT Bansos, KPK Awasi Sejak Awal Pandemi
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri atas) menyaksikan gelar barang bukti OTT Bansos Kemensos(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Pengawasan seluruh proyek terkait pandemi pun sudah dilakukan sejak Mei.

"Sejak awal pandemi covid-19, KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan covid-19. KPK juga telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).

Menurut dia, KPK telah menerbitkan dua SE yakni SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyakarat.

Ia mengatakan kedua SE itu menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi covid-19. Bahkan, secara langsung, tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, juga penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Melalui kajian sistem, KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," paparnya.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Proyek Bansos Pandemi

Terkait kasus bansos di Kementerian Sosial, ucap Firli, KPK telah menangkap enam orang pada hari Sabtu (5/12) sekitar jam 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta. Kemudian dalam tahap penyidikan menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni sebagai penerima suap proyek ini adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (MJS dan AW) selaku perantara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial.

"Selaku pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke), keduanya dari pihak swasta," kata Firli.

Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat-Sabtu (4-5/12) dengan mengamankan barang bukti berupa uang Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya