Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka suap bantuan sosial (bansos) covid-19.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)" ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (5/12) dini hari.
Juliari tidak dihadirkan KPK dalam konfrensi pers tersebut seperti para tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (4/12). Komisi antirasywah meminta Juliari menyerahkan diri ke KPK.
Firli menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.
Pemberian suap untuk Juliari diberikan melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," jelas Firly.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas jenderal polisi bintang tiga itu.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mulai melakukan uji coba pelaksanaan Sekolah Rakyat di dua lokasi, yakni Sentra Handayani Jakarta dan Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi.
Dengan sistem tersebut, peserta didik di sekolah rakyat bisa menjadi anak-anak yang mampu bersaing di teknologi digital.
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Gus Ipun menjelaskan proses lelang dilakukan secara resmi melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan nilai lelang sebesar Rp2.539.957.000.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved