Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos

Rudu Polycarpus
06/12/2020 02:01
KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos
Mensos Juliari Batubara(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka suap bantuan sosial (bansos) covid-19.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)" ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (5/12) dini hari.

Juliari tidak dihadirkan KPK dalam konfrensi pers tersebut seperti para tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (4/12). Komisi antirasywah meminta Juliari menyerahkan diri ke KPK.

Firli menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.

Pemberian suap untuk Juliari diberikan melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," jelas Firly.

Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas jenderal polisi bintang tiga itu.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)



 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya