Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buron sejak 2016, Terpidana Kasus Perdagangan Manusia Ditangkap

Palce Amalo
15/1/2021 20:30
Buron sejak 2016, Terpidana Kasus Perdagangan Manusia Ditangkap
Kepala Kejati NTT Yulianto menyampaikan keterangan pers, Jumat (15/1), terkait penangkapan Stefen Agustinus.(MI/Palce Amalo)

KEJAKSAAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama Kejati Sumatra Utara berhasil menangkap Stefen Agustinus, terpidana kasus perdagangan manusia yang buron sejak 2016. Warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Deli Serdang, Kota Medan, itu ditangkap di Medan kemudian dibawa ke Kupang, Jumat (15/1).

Pada 2016, Stefen Agustinus divonis penjara selama tujuh tahun. Ia buron bersama terdakwa lain bernama Rahmawati yang diketahui sedang berada di Malaysia. "Kebetulan ketika diputus, mereka kabur sehingga tidak dieksekusi meskipun status mereka terpidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan.

Yulianto mengatakan para terpidana memalsukan dokumen tiga perempuan
warga NTT, mulai dari kartu tanda penduduk hingga paspor. Kemudian korban
diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran. "Contohnya anak-anak ini masih berusia di bawah umur tapi usianya dibuat sebagai usia dewasa," tambahnya.

Menurutnya, Stefen bekerja sama dengan seseorang bernama Yusak Subekti
Gunanto yang sudah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku perdagangan orang ini bekerja sama dengan seorang warga Malaysia bernama Jhon.

Kasus itu berawal dari Juli 2016. Ketika itu, mertua Stefen Agustinus bernama Diana Aman menerima pesanan tenaga kerja dari Jhon dengan imbalan uang. Selanjutnya Diana Aman meminta bantuan kepada Stefen Agustinus.

Setelah melewati sejumlah proses, Yusak Subekti Gunanto mengirimkan tiga perempuan muda dari Kupang bernama Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan, dan Anik Mariana. Identitas palsu milik tiga perempuan ini dibuat oleh sesorang bernama Gawat Mardiyo di Pekanbaru, Riau.

Setelah rampung mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 11 Agustus 2016. Tapi, mereka tertahan karena tidak diperbolehkan masuk oleh imigrasi negara itu. Keesokan hari, 12 Agustus 2016, Stefen Sulaiman berhasil memberangkatkan mereka mengunakan kapal Pasific Satar dari Pelabuhan Tanjung Balai.

Mereka berangkat bersama seorang lagi bernama Rahmawati dan seorang lagi bernama Kamarrudin Harahap. Lantas mereka ditangkap oleh penyidik Bareskrim
Polri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya