Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama Kejati Sumatra Utara berhasil menangkap Stefen Agustinus, terpidana kasus perdagangan manusia yang buron sejak 2016. Warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Deli Serdang, Kota Medan, itu ditangkap di Medan kemudian dibawa ke Kupang, Jumat (15/1).
Pada 2016, Stefen Agustinus divonis penjara selama tujuh tahun. Ia buron bersama terdakwa lain bernama Rahmawati yang diketahui sedang berada di Malaysia. "Kebetulan ketika diputus, mereka kabur sehingga tidak dieksekusi meskipun status mereka terpidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan.
Yulianto mengatakan para terpidana memalsukan dokumen tiga perempuan
warga NTT, mulai dari kartu tanda penduduk hingga paspor. Kemudian korban
diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran. "Contohnya anak-anak ini masih berusia di bawah umur tapi usianya dibuat sebagai usia dewasa," tambahnya.
Menurutnya, Stefen bekerja sama dengan seseorang bernama Yusak Subekti
Gunanto yang sudah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku perdagangan orang ini bekerja sama dengan seorang warga Malaysia bernama Jhon.
Kasus itu berawal dari Juli 2016. Ketika itu, mertua Stefen Agustinus bernama Diana Aman menerima pesanan tenaga kerja dari Jhon dengan imbalan uang. Selanjutnya Diana Aman meminta bantuan kepada Stefen Agustinus.
Setelah melewati sejumlah proses, Yusak Subekti Gunanto mengirimkan tiga perempuan muda dari Kupang bernama Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan, dan Anik Mariana. Identitas palsu milik tiga perempuan ini dibuat oleh sesorang bernama Gawat Mardiyo di Pekanbaru, Riau.
Setelah rampung mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 11 Agustus 2016. Tapi, mereka tertahan karena tidak diperbolehkan masuk oleh imigrasi negara itu. Keesokan hari, 12 Agustus 2016, Stefen Sulaiman berhasil memberangkatkan mereka mengunakan kapal Pasific Satar dari Pelabuhan Tanjung Balai.
Mereka berangkat bersama seorang lagi bernama Rahmawati dan seorang lagi bernama Kamarrudin Harahap. Lantas mereka ditangkap oleh penyidik Bareskrim
Polri. (OL-14)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved