Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama Kejati Sumatra Utara berhasil menangkap Stefen Agustinus, terpidana kasus perdagangan manusia yang buron sejak 2016. Warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Deli Serdang, Kota Medan, itu ditangkap di Medan kemudian dibawa ke Kupang, Jumat (15/1).
Pada 2016, Stefen Agustinus divonis penjara selama tujuh tahun. Ia buron bersama terdakwa lain bernama Rahmawati yang diketahui sedang berada di Malaysia. "Kebetulan ketika diputus, mereka kabur sehingga tidak dieksekusi meskipun status mereka terpidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan.
Yulianto mengatakan para terpidana memalsukan dokumen tiga perempuan
warga NTT, mulai dari kartu tanda penduduk hingga paspor. Kemudian korban
diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran. "Contohnya anak-anak ini masih berusia di bawah umur tapi usianya dibuat sebagai usia dewasa," tambahnya.
Menurutnya, Stefen bekerja sama dengan seseorang bernama Yusak Subekti
Gunanto yang sudah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku perdagangan orang ini bekerja sama dengan seorang warga Malaysia bernama Jhon.
Kasus itu berawal dari Juli 2016. Ketika itu, mertua Stefen Agustinus bernama Diana Aman menerima pesanan tenaga kerja dari Jhon dengan imbalan uang. Selanjutnya Diana Aman meminta bantuan kepada Stefen Agustinus.
Setelah melewati sejumlah proses, Yusak Subekti Gunanto mengirimkan tiga perempuan muda dari Kupang bernama Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan, dan Anik Mariana. Identitas palsu milik tiga perempuan ini dibuat oleh sesorang bernama Gawat Mardiyo di Pekanbaru, Riau.
Setelah rampung mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 11 Agustus 2016. Tapi, mereka tertahan karena tidak diperbolehkan masuk oleh imigrasi negara itu. Keesokan hari, 12 Agustus 2016, Stefen Sulaiman berhasil memberangkatkan mereka mengunakan kapal Pasific Satar dari Pelabuhan Tanjung Balai.
Mereka berangkat bersama seorang lagi bernama Rahmawati dan seorang lagi bernama Kamarrudin Harahap. Lantas mereka ditangkap oleh penyidik Bareskrim
Polri. (OL-14)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved