Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Target penerimaan pajak dari sektor pariwisata baik penerimaan pajak pemasukan hotel maupun restoran di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, menurun dratis total dari target yang ingin dicapai.
Pada 2019 realisasi penerimaan mencapai Rp42 miliar lebih. Sementara pada 2020 hanya Rp17 miliar lebih. Ini artinya turun 57%. Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Salvador Pinto, Selasa (12/1/2021) kepada Media Indonesia di ruang kerjanya.
Sementara itu retrebusi pariwisata tahun 2019 sebesar Rp18 miliar lebih. Di tahun 2020 hanya mencapai Rp2 miliar. Ini penurunan yang sangat karena dratis hanya tercapi 15% saja.
Salvador Pinto menyebutkan bahwa kondisi ini terjadi akibat wabah virus corona yang melanda segala lini kehidupan, termasuk sektor pariwisata yang menjadi primadona penerimaan pajak daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat.
"Kejadian ini tak bisa disangkal lagi karena di luar perkiraaan. Ini Wabah pandemi global. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar pengendalian dan pengelolaan keuangan negara bisa berjalan dengan baik. Sehingga Pemerintah lebih fokus pada penggendalian pencegahan dan menekan lajunya penularan virus corona," ujar Salvador.
"Daya upaya kita akan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik dana yang bersumber dari transfer pemerintah pusat kita akan mengelola sebaik mungkin sehingga pertumbuhan dan lajunya ekonomi masyarakat tidak macet total," beber Pinto.
Dia mengatakan pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan aset daerah agar penerimaan bisa bertahan dan pemerintahan ini bisa berjalan baik dari segi pembangunan sarana maupun prasarana.Dan yang paling penting ialah pertumbuhan ekonomi masyarakat berjalan lancar jangan sampai terkendala karena pajak.
"Yang utama ialah membiarkan pertumbuhan ekonomi warga berjalan. Jangan sampai terhambat kerena pajak," katanya. (JL/OL-10)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
ORANGTUA Prada Lucky Namo, seorang prajurit TNI muda yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Program ini menargetkan 10.000 fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit kabupaten dan kota, serta rumah sakit provinsi, dengan anggaran sekitar Rp1 miliar per fasilitas
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Berdiri di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Prainatang dikenal sebagai salah satu kampung megalitik tertua di Sumba Timur.
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved