Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bandara Ngurah Rai Perketat Syarat Bebas Covid-19

Arnoldus Dhae
10/1/2021 15:35
Bandara Ngurah Rai Perketat Syarat Bebas Covid-19
Suasana tes covid-19 di Bandara Ngurah Rai, Bali, Minggu (10/1/2021)(MI/Arnold Nd)

BANDARA Ngurah Rai, Bali memperketat syarat masuk ke Bali pasca berlakunya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2021. PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, mulai mengawal pelaksanaan aturan ini secara ketat.

 Dalam aturan yang ditujukan untuk mengatur persyaratan dan ketentuan transportasi rute domestik tersebut, terdapat beberapa perubahan peraturan yang diatur melalui beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya.

Salah satu di antaranya adalah mewajibkan calon penumpang rute domestik tujuan Bali untuk  melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR yang sampelnya diambil dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Surat Keterangan Hasil Non-Reaktif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Per hari ini (Sabtu, 9/1), terdapat beberapa perubahan persyaratan untuk calon penumpang transportasi udara rute domestik. Seperti penerapan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, intinya kami berkomitmen untuk selalu siap dalam mengawal implementasi kebijakan terkait persyaratan penerbangan dalam masa pandemi ini," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, Herry A.Y. Sikado, Sabtu (09/01) sore.

"Untuk calon penumpang yang berangkat dari Bali menuju kota lain, telah kami siapkan dua lokasi layanan rapid tes, baik antigen maupun antibodi. Pertama di area publik Terminal Domestik, kedua, berlokasi di Gedung Wisti Sabha lama. Dua lokasi ini untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan calon penumpang akan layanan rapid tes yang mudah dijangkau," jelas Harry.

Selain penyiapan infrastruktur, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan instansi komunitas bandar udara lain, serta dengan instansi terkait dalam mengawal kelancaran transportasi udara dalam masa pandemi ini.

Herry menyatakan bahwa koordinasi dan sinergi dengan instansi vertikal terkait sangat diperlukan guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa bandar udara.

"Koordinasi dan sinergi selalu terjaga, ya. Baik dengan instansi komunitas bandar udara, seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, ground handling, maupun dengan instansi terkait seperti Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. Pengawalan aturan perjalanan ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan dengan sinergi dan koordinasi antar instansi," lanjut Herry.

Terkait tren meningkatnya jumlah penumpang secara konsisten dalam beberapa bulan terakhir, manajemen pengelola bandar udara turut menyiapkan tambahan personel dan pengaturan kapasitas terminal, yang kini beroperasi untuk melayani 26 penerbangan setiap jamnya, dengan pembagian 14 penerbangan kedatangan dan 12 keberangkatan per jam. Sebelumnya, setiap jamnya terminal bandar udara diatur untuk melayani 18 penerbangan/jam. (OL-13)

Baca Juga: Ini 11 Wilayah di Jatim yang Terapkan PPKM

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya