Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Dukung PSBB

Arnoldus Dhae
07/1/2021 06:59
Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Dukung PSBB
Gubernur Bali I Wayan Koster(MI/Arnoldus Dhae)

GUBERNUR Bali I Wayan Koster bertindak cepat menanggapi rencana pemerinta pusat melakukan PSPB Jawa Bali mulai 11 Januari nanti. Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Rabu (6/1). 

Dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 tersebut, Gubernur Bali secara langsung menujukan SE itu kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), hingga kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali serta pemerintah pusat.

baca juga: 5 Sektor Ini Terdampak PSBB Ketat Jawa dan Bali

"Dengan adanya surat edaran ini agar seluruh pihak terkait mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya surat edaran ini secara efektif. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tegas Koster di Denpasar, Kamis (7/1). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya