Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari terutama. Ada lima sektor yang terdampak atas kebijakan tersebut.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (6/1).
Baca juga: Kemenhan Diminta Bantu Selidiki Serpihan Roket Tiongkok
Adapun sektor yang terdampak atas penerapan pembatasan tersebut meliputi:
Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25%. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur selama PSBB ketat.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100%dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved