Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jawa Timur Terapkan Jam Malam hingga 8 Januari 2021

Faishol Taselan
30/12/2020 17:45
Jawa Timur Terapkan Jam Malam hingga 8 Januari 2021
Libur Nataru, Sidoarjo, Jawa Timur berlakukan jam malam.(MI/Heri Susetyo)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Pelarangan itu ada dalam Surat Edaran terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.

"Jam malam akan diberlakukan bukan hanya di Surabaya, tapi juga Jawa Timur," kata Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono di Surabaya, Rabu (30/12).

Pembatasan jam malam itu sudah melalui rapat di Polda yang dipimpin Kapolda dengan Dinas dilingkungan Pemprov Jawa Timur atas saran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Dalam diskusi virtual bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota, menetapkan tahapan-tahapan atau petunjuk, akhirnya keluar SE 36/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

SE tersebut berisi yang intinya sebagai acuan untuk semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar menerapkan jam malam mulai tanggal 29 Desember sampai 8 Januari 2021.

Adapun pelaksanaan jam malam, kata Heru, untuk teknisnya lebih lanjut diatur oleh Kabupaten/Kota. "Silakan kabupaten dan kota yang mengatur teknisnya," katanya.

Kota Surabaya akan menerapkan sterilisasi di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan pada pukul 20.00 di malam Tahun Baru dan penyekatan di beberapa titik. Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, 29 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, yakni pukul pukul 22.00-04.00 WIB.  "Jadi Sebagian sudah ada yang melaksanakan," ujarnya.(OL-13)

Baca Juga: Ini Cek Poin Operasi Yustisi di Jalur Cianjur-Puncak

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik