Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bali Larang Pesta Miras Jelang Tutup Tahun 2020

Arnoldus Ndhae
27/12/2020 21:20
Bali Larang Pesta Miras Jelang Tutup Tahun 2020
Petugas membuang minuman keras (miras) hasil operasi oleh Mapolda Bali, beberapa waktu lalu.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Bali menegaskan melarang perayaan tahun baru dengan minum-minuman keras (miras), termasuk arak Bali.

"Semua jenis minuman keras, termasuk Arak Bali dilarang untuk pesta tahun baru. Ini saya tegaskan lagi, karena ada yang menafsirkan pesta minuman keras boleh asalkan dengan arak Bali," ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statisitik Provinsi Bali Gede Pramana, Minggu (27/12)

Ia menjelaskan, penegasan ini perlu disampaikan sebab ada berita yang ditulis dengan judul 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' seperti dimuat oleh beberapa media online. "Jadi media online yang salah tafsir itu agar segera melakukan perbaikan, dan berpedoman pada Surat Edaran No: 2021/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya
Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di
Provinsi Bali," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian selama berada di Bali, PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras).

"Ingat, di dalam Surat Edaran tersebut, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Miras. Tidak ada pengecualian (Arak Bali - red)," tegasnya. (OL-13)

Baca Juga: Ketua PN Depok dan Panitera Muda Hukum Positif Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya