Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bali menegaskan melarang perayaan tahun baru dengan minum-minuman keras (miras), termasuk arak Bali.
"Semua jenis minuman keras, termasuk Arak Bali dilarang untuk pesta tahun baru. Ini saya tegaskan lagi, karena ada yang menafsirkan pesta minuman keras boleh asalkan dengan arak Bali," ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statisitik Provinsi Bali Gede Pramana, Minggu (27/12)
Ia menjelaskan, penegasan ini perlu disampaikan sebab ada berita yang ditulis dengan judul 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' seperti dimuat oleh beberapa media online. "Jadi media online yang salah tafsir itu agar segera melakukan perbaikan, dan berpedoman pada Surat Edaran No: 2021/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya
Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di
Provinsi Bali," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian selama berada di Bali, PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras).
"Ingat, di dalam Surat Edaran tersebut, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Miras. Tidak ada pengecualian (Arak Bali - red)," tegasnya. (OL-13)
Baca Juga: Ketua PN Depok dan Panitera Muda Hukum Positif Covid-19
Untuk memudahkan pengurusan, Imigrasi Bali juga membuka pelayanan pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa dibatasi domisili.
KEMENTERIA Agama (Kemenag) menegaskan bahwa panduan pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi hanya berlaku di Provinsi Bali.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H.
KORBAN dalam peristiwa banjir bandang di Kabupaten Buleleng, Bali bertambah jadi dua orang, setelah ditemukan Komang Suci (44) dalam keadaan sudah meninggal,
BNN bersama sejumlah instansi mengungkap laboratorium gelap pembuat narkotika sintetis jenis mephedrone di sebuah vila dan menangkap dua tersangka warga Rusia.
BNN berhasil membongkar praktik laboratorium narkotika di Bali. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved