Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATU warga negara Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) ditangkap polisi dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali, Senin (22/22/2020). Tersangka ditangkap di kediamannya di Villa Karisma Jalan Umalas Klecung No 10A Lingkungan Umalas Kauh Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pukul 19.00 Wita. Dari tempat tinggalnya Itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba dan senjata api (senpi).
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu (23/12) mengatakan, selain narkoba, ada tiga jenis senjata api aktif beserta amunisinya yang disita petugas. Polisi menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade, pistol stabilizer made in USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis makarov made in Rusia kaliber 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber.
"Ini sangat berbahaya. Semua senjata masih aktif sebab ditemukan amunisinya. Selain pengedar, pelaku juga pemakai. Saat pakai narkoba dan kemudian dalam keadaan tidak sadarkan diri, bisa-bisa senjata-senjata itu digunakan untuk aksi kejahatan. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru. Kami i benar-benar menjaga Bali dari ancaman narkoba dan kejahatan lainnya," ujarnya.
Apakah senjata-senjata itu sudah pernah digunakan, Kapolda Bali mengaku masih dalam proses penyelidikan. Sebab, kepemilikan senjata akan diserahkan bagaian Reskrimum untuk diselidiki lebih lanjut. Semua senjata itu akan diuji di laboratorium forensik untuk memastikan apakah sudah pernah digunakan atau belum. Ia kuatir jika senjata itu digunakan untuk aksi kejahatan dan terorisme di Bali menjelang akhir tahun.
Sementara itu, sebagai pemakai dan pengedar Narkoba, polisi menyita barang bukti antara lain satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,37 gram netto, satu buah handphone dengan merk iPhone warna hitam, satu buah bong.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, memantau selama beberapa hari di tempat tinggalnya. Saat pelaku masuk ke sebuah mini mart di dekat tempat tinggalnya, polisi bermaksud menghampirinya namun pelaku berontak dan berusaha lari.
Polisi berhasil mengamankannya dan membawa ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum. Hasilnya ditemukan semua barang bukti itu di dalam kamar milik pelaku. (OL-13)
Baca Juga: Tangani Kasus KDRT Tiga Polisi Prancis Tewas Ditembak
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved