Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Masuk ke Sumut Wajib Tunjukkan Hasil PCR Atau Rapid Test Antigen

Mediaindonesia.com
21/12/2020 11:37
Masuk ke Sumut Wajib Tunjukkan Hasil PCR Atau Rapid Test Antigen
Para pelaku perjalanan di Stasiun Senen Jakarta antri menjalani rapid test antigen(MI/Vicky Gustiawan)

GUBERNUR Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke wilayah Sumatra Utara, wajib menunjukkan hasil tes PCR  atau rapid test antigen (RDT-Ag) dengan masa berlaku selama 14 hari. 

Aturan tersebut mulai diberlakukan Senin 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa hasil PCR atau rapid test anti gen dilarang masuk ke wilayah Sumatra Utara. 

baca juga: Pelindo I Tebar Bantuan Jelang Natal dan Tahun Baru

"Upaya ini untuk pencegahan dan pengendalian wabah covid-19 khususnya pada masa arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru Tahun 2020/2021. Hal ini harus menjadi perhatian bagi para pelaku perjalaan dalam negeri. Apabila tidak membawa hasil PCR atau rapid test anti gen yang masih berlaku selama 14 hari, dilarang masuk wilayah Sumatra Utara," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya