Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengusaha Sesalkan UMP Sumsel Direvisi Naik

Dwi Apriani
16/12/2020 17:05
Pengusaha Sesalkan UMP Sumsel Direvisi Naik
Ilustrasi(Antara)

GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2021, sebelumnya disebutkan tidak mengalami kenaikan. Kini, dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 720/KPTS/Disnakertran/2020 tanggal 15 Desember 2020 diterangkan bahwa UMP di Sumsel mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Ini merupakan surat keputusan terbaru yang ternyata adalah revisi atas keputusan Gubernur Sumsel Nomor 602/KPTS/Disnakertran/2020 tentang UMP 2021 yang sebelumnya ditetapkan Rp3.043.111.

Dalam keputusan baru ini, UMP dinaikkan menjadi Rp3.144.446, naik sebesar Rp101.335 atau setara dengan 3,33 persen. Di dalam SK terbaru Nomor 720 disebutkan, bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflansi, dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan sesuai Berita Acara tanggal 16 November 2020 mengusulkan kenaikan UMP Tahun 2021 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta memperhatikan laju inflansi nasional dan rata-rata pertumbuhan ekonomi tahun 2020.

Nilai UMP ini mulai berlaku di tahun 2021 dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel menyesalkan dan menyayangkan keputusan Provinsi Sumsel yang menaikkan UMP tersebut.

Sikap ini dinilai menunjukkan pemerintah tidak peka terhadap krisis yang dihadapi dunia usaha. "Kami sangat menyesalkan revisi ini. Pemerintah tidak peka, mengabaikan Surat Menaker No:11 dan juga memperberat beban krisis dunia usaha," dalih Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, Rabu (16/12).

Ia menjelaskan, hampir semua dunia usaha terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu semua upaya harusnya dilakukan untuk menopang supaya bisa bertahan dan sebisa mungkin tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pihaknya berharap pemerintah cerdas dan bijak dengan mengeluarkan keputusan bahwa UMP 2021 tidak naik, namun dengan catatan ini menyesuaikan ada kata sepakat antara pengusaha dan para buruh.

"Dengan cara ini, semua bisa mendapat solusi terbaik. Dan solidaritas kita menghadapi Covid-19 tetap terjaga. Dunia usaha dapat bertahan dan buruh tidak sampai kehilangan pekerjaan," ucapnya. (OL-13)

Baca Juga: Tren Penurunan Covid di Kota Cirebon agar Dipertahankan

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik