Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pleno Rekapitulasi Suara KPU Surakarta Menangkan Gibran-Teguh

Widjajadi
16/12/2020 15:27
Pleno Rekapitulasi Suara KPU Surakarta Menangkan Gibran-Teguh
KPU Surakarta gelar rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkota Surakarta, Rabu (16/12) dengan hasil paslon Gibran-Teguh menang atas Bajo.(MI/Widjajadi)

Duet Gibran-Teguh yang didukung PDIP dengan koalisi 9 parpol dipastikan menjadi pemenang Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2020. Hal ini ditentukan pada pleno KPU Surakarta yang merekapitulasi penghitungan suara di lima kecamatan se-kota Surakarta. Duet Gibran-Teguh memperoleh 225.451 suara.

Sedangkan pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dalam rekapitulasi mendapatkan 35.055 suara di lima kecamatan. "Kita memang harus mengakui kekalahan ini. Yang namanya kompetisi pasti ada yang menang dan kalah," kata anggota Tim Bajo, Sutrisno yang mengikuti dari awal rekapitulasi suara yang digelar KPU Surakarta di Hotel Sunan, Rabu siang (16/12).

Ia mengatakan, rekapitulasi yang digelar KPU Surakarta ini hasilnya sama dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kelurahan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa hari sebelumnya.

"Jadi tidak perlu ada yang dipermasalahkan, kita menerima hasil rekapitulasi ini, dan tidak akan berlanjut ke gugatan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Sutrisno sebelum tim bajo menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Meski sudah ada kesanggupan dari Tim Bajo untuk tidak membawa hasil rekapitulasi penghitungan ke MK, Ketua KPU Surakarta Nurul masih perlu waktu 5 hari untuk menetapkan Gibran-Teguh sebagai paslon terpilih dalam Pilwalkot 9 Desember 2020.

Menurut Nurul, KPU sebelum menetapkan siapa paslon terpilih, harus mencermati apakah usai rekapitulasi penghitungan suara, ada gugatan sengketa terkait selisih hasil suara, yang akan diajukan MK.

Meski dari hasil rekapitulasi, hasil pasangan Bajo terpaut sangat jauh dengan perolehan paslon Gibran-Teguh, KPU Surakarta tetap tidak bisa serta merta menetapkan paslon terpilih.

"Memang dari pengalaman yang ada, paslon kalah dengan selisih tipis, yakni antara setengah persen hingga 2% yang gugat ke MK. Tapi aturannya kita harus menunggu catatan BRKP (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) MK. Kalau enggak salah BRKP baru buka 14 Januari 2021," katanya.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara itu, jumlah suara mencapai 260.506 suara dan suara tidak sah sebanyak 35.496 suara.

Pada bagian lain anggota tim pemenangan Gibran-Teguh, YF Sukasno menyatakan, hasil rekapitulasi yang digelar KPU Surakarta pantas disyukuri karena menguatkan hasil real count dari PDIP Surakarta. (WJ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya