Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Duet Gibran-Teguh yang didukung PDIP dengan koalisi 9 parpol dipastikan menjadi pemenang Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2020. Hal ini ditentukan pada pleno KPU Surakarta yang merekapitulasi penghitungan suara di lima kecamatan se-kota Surakarta. Duet Gibran-Teguh memperoleh 225.451 suara.
Sedangkan pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dalam rekapitulasi mendapatkan 35.055 suara di lima kecamatan. "Kita memang harus mengakui kekalahan ini. Yang namanya kompetisi pasti ada yang menang dan kalah," kata anggota Tim Bajo, Sutrisno yang mengikuti dari awal rekapitulasi suara yang digelar KPU Surakarta di Hotel Sunan, Rabu siang (16/12).
Ia mengatakan, rekapitulasi yang digelar KPU Surakarta ini hasilnya sama dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kelurahan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa hari sebelumnya.
"Jadi tidak perlu ada yang dipermasalahkan, kita menerima hasil rekapitulasi ini, dan tidak akan berlanjut ke gugatan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Sutrisno sebelum tim bajo menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Meski sudah ada kesanggupan dari Tim Bajo untuk tidak membawa hasil rekapitulasi penghitungan ke MK, Ketua KPU Surakarta Nurul masih perlu waktu 5 hari untuk menetapkan Gibran-Teguh sebagai paslon terpilih dalam Pilwalkot 9 Desember 2020.
Menurut Nurul, KPU sebelum menetapkan siapa paslon terpilih, harus mencermati apakah usai rekapitulasi penghitungan suara, ada gugatan sengketa terkait selisih hasil suara, yang akan diajukan MK.
Meski dari hasil rekapitulasi, hasil pasangan Bajo terpaut sangat jauh dengan perolehan paslon Gibran-Teguh, KPU Surakarta tetap tidak bisa serta merta menetapkan paslon terpilih.
"Memang dari pengalaman yang ada, paslon kalah dengan selisih tipis, yakni antara setengah persen hingga 2% yang gugat ke MK. Tapi aturannya kita harus menunggu catatan BRKP (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) MK. Kalau enggak salah BRKP baru buka 14 Januari 2021," katanya.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara itu, jumlah suara mencapai 260.506 suara dan suara tidak sah sebanyak 35.496 suara.
Pada bagian lain anggota tim pemenangan Gibran-Teguh, YF Sukasno menyatakan, hasil rekapitulasi yang digelar KPU Surakarta pantas disyukuri karena menguatkan hasil real count dari PDIP Surakarta. (WJ/OL-10)
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved