Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK 1.088 orang dari 7.203 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai 2020 tidak menjalani rapid test. Rapid test yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai pada 3-8 Desember 2020 hanya melayani 6.115 petugas.
Divisi Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Maria Susanti Kantur selaku penanggung jawab rapid test membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihaknya sudah berusaha agar semua petugas menjalani rapid test, mulai dari pengadaan alat hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.
Namun petugas KPPS tidak menjalani rapid test dengan berbagai alasan, seperti takut, jarak yang jauh menuju tempat pelayanan rapid test, sibuk mengurus logistik dan membuat TPS, serta curah hujan yang tinggi. Meski demikian, KPU tetap memastikan pelaksanaan Pilkada mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"KPU Kabupaten Manggarai sudah menginstruksikan PPK, PPS, dan KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat," kata Santi.
Sementara itu, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penindakan Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan sudah sejak awal pihaknya mengingatkan KPU. Protokol kesehatan, termasuk pelaksanaan rapid test bagi semua penyelenggara, wajib dilakukan dan menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Tapi KPU ini ngeyel. Ini menjadi catatan buruk dalam Pilkada 2020. Bawaslu sudah merekomendasikan agar rapid test wajib dilaksanakan. Tapi faktanya, KPU lalai terkait hal ini," kata Manah.
Sebagai bagian penting dari sukses Pilkada 2020, pihak Bawaslu Manggarai sudah menuntaskan rapid test satu pekan sebelum pelaksanaan Pilkada. Sayangnya, di tingkat KPU, hal itu tidak dipenuhi. Karenanya, Bawaslu merekomendasikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.
"Kami di Bawaslu itu tegas. Siapa yang tidak menjalani rapid test, mundur dari pengawas. Mestinya di tingkat KPU juga harus tegas. Kalau tidak mau rapid test, harus diganti. Tidak boleh ada kompromi soal protokol kesehatan," tegasnya. (OL-14)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved