Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBANYAK 1.088 orang dari 7.203 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai 2020 tidak menjalani rapid test. Rapid test yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai pada 3-8 Desember 2020 hanya melayani 6.115 petugas.
Divisi Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Maria Susanti Kantur selaku penanggung jawab rapid test membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihaknya sudah berusaha agar semua petugas menjalani rapid test, mulai dari pengadaan alat hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.
Namun petugas KPPS tidak menjalani rapid test dengan berbagai alasan, seperti takut, jarak yang jauh menuju tempat pelayanan rapid test, sibuk mengurus logistik dan membuat TPS, serta curah hujan yang tinggi. Meski demikian, KPU tetap memastikan pelaksanaan Pilkada mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"KPU Kabupaten Manggarai sudah menginstruksikan PPK, PPS, dan KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat," kata Santi.
Sementara itu, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penindakan Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan sudah sejak awal pihaknya mengingatkan KPU. Protokol kesehatan, termasuk pelaksanaan rapid test bagi semua penyelenggara, wajib dilakukan dan menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Tapi KPU ini ngeyel. Ini menjadi catatan buruk dalam Pilkada 2020. Bawaslu sudah merekomendasikan agar rapid test wajib dilaksanakan. Tapi faktanya, KPU lalai terkait hal ini," kata Manah.
Sebagai bagian penting dari sukses Pilkada 2020, pihak Bawaslu Manggarai sudah menuntaskan rapid test satu pekan sebelum pelaksanaan Pilkada. Sayangnya, di tingkat KPU, hal itu tidak dipenuhi. Karenanya, Bawaslu merekomendasikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.
"Kami di Bawaslu itu tegas. Siapa yang tidak menjalani rapid test, mundur dari pengawas. Mestinya di tingkat KPU juga harus tegas. Kalau tidak mau rapid test, harus diganti. Tidak boleh ada kompromi soal protokol kesehatan," tegasnya. (OL-14)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved