Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.088 orang dari 7.203 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai 2020 tidak menjalani rapid test. Rapid test yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai pada 3-8 Desember 2020 hanya melayani 6.115 petugas.
Divisi Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Maria Susanti Kantur selaku penanggung jawab rapid test membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihaknya sudah berusaha agar semua petugas menjalani rapid test, mulai dari pengadaan alat hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.
Namun petugas KPPS tidak menjalani rapid test dengan berbagai alasan, seperti takut, jarak yang jauh menuju tempat pelayanan rapid test, sibuk mengurus logistik dan membuat TPS, serta curah hujan yang tinggi. Meski demikian, KPU tetap memastikan pelaksanaan Pilkada mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"KPU Kabupaten Manggarai sudah menginstruksikan PPK, PPS, dan KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat," kata Santi.
Sementara itu, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penindakan Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan sudah sejak awal pihaknya mengingatkan KPU. Protokol kesehatan, termasuk pelaksanaan rapid test bagi semua penyelenggara, wajib dilakukan dan menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Tapi KPU ini ngeyel. Ini menjadi catatan buruk dalam Pilkada 2020. Bawaslu sudah merekomendasikan agar rapid test wajib dilaksanakan. Tapi faktanya, KPU lalai terkait hal ini," kata Manah.
Sebagai bagian penting dari sukses Pilkada 2020, pihak Bawaslu Manggarai sudah menuntaskan rapid test satu pekan sebelum pelaksanaan Pilkada. Sayangnya, di tingkat KPU, hal itu tidak dipenuhi. Karenanya, Bawaslu merekomendasikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.
"Kami di Bawaslu itu tegas. Siapa yang tidak menjalani rapid test, mundur dari pengawas. Mestinya di tingkat KPU juga harus tegas. Kalau tidak mau rapid test, harus diganti. Tidak boleh ada kompromi soal protokol kesehatan," tegasnya. (OL-14)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved