Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lagi, KPU Kabupaten Manggarai Abaikan Protokol Kesehatan

Yohanes Manasye
09/12/2020 14:15
Lagi, KPU Kabupaten Manggarai Abaikan Protokol Kesehatan
.(ANTARA/Abriawan Abhe)

SEBANYAK 1.088 orang dari 7.203 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai 2020 tidak menjalani rapid test. Rapid test yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai pada 3-8 Desember 2020 hanya melayani 6.115 petugas.

Divisi Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Maria Susanti Kantur selaku penanggung jawab rapid test membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihaknya sudah berusaha agar semua petugas menjalani rapid test, mulai dari pengadaan alat hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.

Namun petugas KPPS tidak menjalani rapid test dengan berbagai alasan, seperti takut, jarak yang jauh menuju tempat pelayanan rapid test, sibuk mengurus logistik dan membuat TPS, serta curah hujan yang tinggi. Meski demikian, KPU tetap memastikan pelaksanaan Pilkada mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"KPU Kabupaten Manggarai sudah menginstruksikan PPK, PPS, dan KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat," kata Santi.

Sementara itu, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penindakan Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan sudah sejak awal pihaknya mengingatkan KPU. Protokol kesehatan, termasuk pelaksanaan rapid test bagi semua penyelenggara, wajib dilakukan dan menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Tapi KPU ini ngeyel. Ini menjadi catatan buruk dalam Pilkada 2020. Bawaslu sudah merekomendasikan agar rapid test wajib dilaksanakan. Tapi faktanya, KPU lalai terkait hal ini," kata Manah.

Sebagai bagian penting dari sukses Pilkada 2020, pihak Bawaslu Manggarai sudah menuntaskan rapid test satu pekan sebelum pelaksanaan Pilkada. Sayangnya, di tingkat KPU, hal itu tidak dipenuhi. Karenanya, Bawaslu merekomendasikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.

"Kami di Bawaslu itu tegas. Siapa yang tidak menjalani rapid test, mundur dari pengawas. Mestinya di tingkat KPU juga harus tegas. Kalau tidak mau rapid test, harus diganti. Tidak boleh ada kompromi soal protokol kesehatan," tegasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya