Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan hak suara para pemilih yang saat ini menjalani isolasi mandiri akibat positif covid-19 tidak akan hilang. KPU pun terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur untuk memastikan jumlah pasien terkonfirmasi positif yang terdata sebagai pemilih pada Pilkada 2020 tapi sedang menjalani isolasi mandiri.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, menjelaskan pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang masih menjalani isolasi mandiri tidak perlu khawatir kehilangan hak konstitusi mereka. Namun harus dipastikan juga setiap pemilih yang diisolasi mandiri itu mengantongi Form A5 atau tempat pindah memilih.
"Yang diisolasi terpusat, kita sedang bekerja sama pemerintah daerah, dalam hal ini dengan Satgas Covid-19 untuk bersama-sama mendata pemilih warga Cianjur yang pada 9 Desember terdata pada DPT," terang Selly, Selasa (8/12).
Pendataan itu penting mengingat jumlah pasien terkonfirmasi covid-19 yang diisolasi bersifat dinamis. Namun Selly belum bisa memastikan jumlahnya yang akurat.
"Sifatnya yang terkonfirmasi ini dinamis. Bisa jadi pas tanggal 9 itu sudah ada yang selesai isolasi, sudah sembuh, atau sudah sehat. Ada juga yang mungkin masih menjalani isolasi," jelasnya.
Di tempat isolasi pasien terkonfirmasi positif covid-19 KPU tidak menyiapkan TPS khusus. Tapi para pemilih yang diisolasi bisa menyalurkan hak suaranya ke TPS terdekat.
"Nanti ada petugas KPPS berseragam APD lengkap yang akan mendatangi pasien terkonfirmasi positif yang sedang diisolasi. Jadi, kami pastikan hak konstitusi atau hak suara mereka tidak akan hilang," pungkasnya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dari jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 692 orang, sebanyak 229 orang masih menjalani isolasi. Sisanya sebanyak 422 orang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh, 5 orang meninggal dunia, dan 36 orang lainnya beralamat di luar Cianjur. (R-1)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved