Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan hak suara para pemilih yang saat ini menjalani isolasi mandiri akibat positif covid-19 tidak akan hilang. KPU pun terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur untuk memastikan jumlah pasien terkonfirmasi positif yang terdata sebagai pemilih pada Pilkada 2020 tapi sedang menjalani isolasi mandiri.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, menjelaskan pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang masih menjalani isolasi mandiri tidak perlu khawatir kehilangan hak konstitusi mereka. Namun harus dipastikan juga setiap pemilih yang diisolasi mandiri itu mengantongi Form A5 atau tempat pindah memilih.
"Yang diisolasi terpusat, kita sedang bekerja sama pemerintah daerah, dalam hal ini dengan Satgas Covid-19 untuk bersama-sama mendata pemilih warga Cianjur yang pada 9 Desember terdata pada DPT," terang Selly, Selasa (8/12).
Pendataan itu penting mengingat jumlah pasien terkonfirmasi covid-19 yang diisolasi bersifat dinamis. Namun Selly belum bisa memastikan jumlahnya yang akurat.
"Sifatnya yang terkonfirmasi ini dinamis. Bisa jadi pas tanggal 9 itu sudah ada yang selesai isolasi, sudah sembuh, atau sudah sehat. Ada juga yang mungkin masih menjalani isolasi," jelasnya.
Di tempat isolasi pasien terkonfirmasi positif covid-19 KPU tidak menyiapkan TPS khusus. Tapi para pemilih yang diisolasi bisa menyalurkan hak suaranya ke TPS terdekat.
"Nanti ada petugas KPPS berseragam APD lengkap yang akan mendatangi pasien terkonfirmasi positif yang sedang diisolasi. Jadi, kami pastikan hak konstitusi atau hak suara mereka tidak akan hilang," pungkasnya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dari jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 692 orang, sebanyak 229 orang masih menjalani isolasi. Sisanya sebanyak 422 orang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh, 5 orang meninggal dunia, dan 36 orang lainnya beralamat di luar Cianjur. (R-1)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved