Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan. Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai menjalankan putusan PTTUN Medan.
“Putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Ya harus dijalankan! Apalagi tidak ada upaya hukum kasasi dari KPU. Nggak usah bingung, sudah ada contohnya,” tegas Yaqut yang juga politikus PKB ini kepada wartawan Jumat (27/11/2020).
Ia memberi contoh, kasus komisioner KPU RI Evi Novida yang dipecat namun kembali lagi menjadi Komisioner KPU setelah menang gugatan di PTTUN. Oleh karena itu, Gus Yaqut selalu wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPR dan membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, serta pemilihan umum (pemilu), mengingatkan kepada KPU Serdang Bedagai bahwa putusan PTTUN jauh lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan produk hukum lainnya.
“Kalau bingung mau pilih keputusan KPU RI atau PTTUN, ya lebih baik ikuti putusan PTTUN yang lebih tinggi kedudukannya. Sekali lagi, putusan ini juga sudah incracht, ya jadi harus dihormati dan dijalankan. Tapi, jangan lantas KPU abai terhadap putusan hukum yang sudah final. Belum apa-apa bilang tidak bisa menjalankan putusan, bagaimana ini masak menolak putusan pengadilan,” tandas dia.
Gus Yaqut menyatakan hal itu menyikapi kontroversi sengketa hukum terkait pilkada Serdang Bedagai karena PTTUN Medan mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan melawan KPU Serdang Bedagai. Paslon Bupati-Wakil Bupati Serdangbedagai itu menggugat KPU Serdangbedagai atas diterbitkannya SK KPU Serdang Bedagai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman–Trendy). Majelis Hakim yang diketuai Budi Hasrul mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. (RO/A-3)
Upaya menekan angka stunting kembali diperkuat lewat Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) yang digelar di Desa Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Bantuan dari berbagai pihak mengalir untuk Eviana, 46, dan Putri Nurhaliza, 25, korban angin puyuh di Dusun XV, Desa Pekan, Tanjung Beringin, Sergai, Sumatra Utara.
Menurut Mendikdasmen, bertekad memajukan pendidikan melalui revitalisasi sarana dan prasarana, pembelajaran digital, serta peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru.
Sementara itu, Koordinator SPMS, Susanto, mengapresiasi kesediaan Bupati untuk menemui langsung para pekerja.
program tiga juta rumah adalah peluang emas untuk menghadirkan kehidupan yang lebih berkualitas, khususnya bagi warga di wilayah yang masih menghadapi kekurangan infrastruktur dasar
Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan bahwa Idulfitri merupakan kesempatan yang tepat untuk merefleksikan diri serta mempererat silaturahmi.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved