Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan. Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai menjalankan putusan PTTUN Medan.
“Putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Ya harus dijalankan! Apalagi tidak ada upaya hukum kasasi dari KPU. Nggak usah bingung, sudah ada contohnya,” tegas Yaqut yang juga politikus PKB ini kepada wartawan Jumat (27/11/2020).
Ia memberi contoh, kasus komisioner KPU RI Evi Novida yang dipecat namun kembali lagi menjadi Komisioner KPU setelah menang gugatan di PTTUN. Oleh karena itu, Gus Yaqut selalu wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPR dan membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, serta pemilihan umum (pemilu), mengingatkan kepada KPU Serdang Bedagai bahwa putusan PTTUN jauh lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan produk hukum lainnya.
“Kalau bingung mau pilih keputusan KPU RI atau PTTUN, ya lebih baik ikuti putusan PTTUN yang lebih tinggi kedudukannya. Sekali lagi, putusan ini juga sudah incracht, ya jadi harus dihormati dan dijalankan. Tapi, jangan lantas KPU abai terhadap putusan hukum yang sudah final. Belum apa-apa bilang tidak bisa menjalankan putusan, bagaimana ini masak menolak putusan pengadilan,” tandas dia.
Gus Yaqut menyatakan hal itu menyikapi kontroversi sengketa hukum terkait pilkada Serdang Bedagai karena PTTUN Medan mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan melawan KPU Serdang Bedagai. Paslon Bupati-Wakil Bupati Serdangbedagai itu menggugat KPU Serdangbedagai atas diterbitkannya SK KPU Serdang Bedagai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman–Trendy). Majelis Hakim yang diketuai Budi Hasrul mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. (RO/A-3)
Menurut Mendikdasmen, bertekad memajukan pendidikan melalui revitalisasi sarana dan prasarana, pembelajaran digital, serta peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru.
Sementara itu, Koordinator SPMS, Susanto, mengapresiasi kesediaan Bupati untuk menemui langsung para pekerja.
program tiga juta rumah adalah peluang emas untuk menghadirkan kehidupan yang lebih berkualitas, khususnya bagi warga di wilayah yang masih menghadapi kekurangan infrastruktur dasar
Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan bahwa Idulfitri merupakan kesempatan yang tepat untuk merefleksikan diri serta mempererat silaturahmi.
Bupati Sergai Darma Wijaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas prestasi yang telah diraih oleh seluruh atlet
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, produksi gabah di Kabupaten Sergai mencapai 303.517 ton atau setara dengan 174.102 ton beras, menjadikannya daerah surplus beras.
Cucun kilas balik saat Pansus Haji 2024. Selama perjalanan Pansus, Yaqut disebut kerap menolak hadir dalam pemeriksaaan.
WAKIL Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK emanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi haji 2024
Juru bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci isi temuan KPK, namun, masalah dalam sektor penentuan kuota haji sudah diserahkan ke pihak terkait.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Kedua dekan itu harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved