Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Serdang Bedagai Diminta Patuhi Putusan PTTUN Medan

Mediaindonesia.com
27/11/2020 13:25
KPU Serdang Bedagai Diminta Patuhi Putusan PTTUN Medan
Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai menjalankan putusan PTTUN Medan.(Dok. Pribadi)

PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan. Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai menjalankan putusan PTTUN Medan. 

“Putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Ya harus dijalankan! Apalagi tidak ada upaya hukum kasasi dari KPU. Nggak usah bingung, sudah ada contohnya,” tegas Yaqut yang juga politikus PKB ini kepada wartawan Jumat (27/11/2020).

Ia memberi contoh, kasus komisioner KPU RI Evi Novida yang dipecat namun kembali lagi menjadi Komisioner KPU setelah menang gugatan di PTTUN. Oleh karena itu, Gus Yaqut selalu wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPR dan membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, serta pemilihan umum (pemilu), mengingatkan kepada KPU Serdang Bedagai bahwa putusan PTTUN jauh lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan produk hukum lainnya. 

“Kalau bingung mau pilih keputusan KPU RI atau PTTUN, ya lebih baik ikuti putusan PTTUN yang lebih tinggi kedudukannya. Sekali lagi, putusan ini juga sudah incracht, ya jadi harus dihormati dan dijalankan. Tapi, jangan lantas KPU abai terhadap putusan hukum yang sudah final. Belum apa-apa bilang tidak bisa menjalankan putusan, bagaimana ini masak menolak putusan pengadilan,” tandas dia.

Gus Yaqut menyatakan hal itu menyikapi kontroversi sengketa hukum terkait pilkada Serdang Bedagai karena PTTUN Medan mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan melawan KPU Serdang Bedagai. Paslon Bupati-Wakil Bupati Serdangbedagai itu menggugat KPU Serdangbedagai atas diterbitkannya SK KPU Serdang Bedagai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman–Trendy). Majelis Hakim yang diketuai Budi Hasrul mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. (RO/A-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya