Satu Keluarga Jadi Pengedar Narkoba

Yoseph Pencawan
24/11/2020 12:39
Satu Keluarga Jadi Pengedar Narkoba
Tiga tersangka pengedar sabu yang masih memiliki hubungan keluarga(Istimewa)

POLRES Labuhanbatu, Sumatra Utara meringkus sejumlah orang tersangka pengedar sabu yang masih memiliki hubungan keluarga, di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tiga tersangka pengedar sabu dalam suatu operasi penggerebekan Minggu (22/11)  sekitar pukul 15.00 WIB.

"Para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/11).

Dia menjelaskan, penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengarahkan anggotanya ke sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah,Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam operasi tersebut mereka mengamankan tiga orang yang menempati rumah tersebut. Salah satunya adalah Suhardi alias Unying, 37 yang menjadi target operasi. Kemudian Eka Misdar Wati alias Wati, 31, yang merupakan istri dari Unying. Lalu Pandu Prayogo alias Yoyo yang masih berusia 19 tahun. Yoyo adalah adik kandung Unying.

Dari Unying, petugas menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,03 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 HP android dan uang tunai senilai Rp230.000. Dari tersangka Wati didapati 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu sebanyak 2 gram dan 1 botol minyak rambut warna hitam. Petugas juga menyita 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat
2,71 gram, 1 botol minyak rambut warna biru dan 2 HP android, dari Yoyo.

Sehingga total barang bukti (BB) sabu yang disita petugas sebanyak 10,74 gram. Adapun BB milik Unying ditemukan petugas di bawah tempat tidur kamarnya. Sedangkan BB milik Yoyo ditemukan di belakang dapur, diselipkan di kandangayam dan BB Wati ditemukan di dekat mesin air di sumur. Setelah diinterogasi, Wati dan Yoyo mengaku mendapatkan sabu dari Unying. Sedangkan tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial B, warga Ajamu, Panai Tengah.

baca juga: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Klaten Jaring 8.043 Pelanggar

Unying mendapatkan sabu dengan cara memesannya melalu telepon. Namun saat petugas mencoba menghubunginya, nomor tersebut tidak aktif. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka Unying mengaku sudah tiga bulan melakukan bisnis haram tersebut. Unying juga mengaku dalam menjalankan bisnis haramnya itu ia dibantu Wati dan Yoyo.Lebih lanjut Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di Panai Tengah dan Panai Hulu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya