Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Klaten Jaring 8.043 Pelanggar

Djoko Sardjono
24/11/2020 11:49
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Klaten Jaring 8.043 Pelanggar
Salah satu warga terjaring operasi yustisi yang digelar di wilayah Kota Klaten.(MI/Djoko Sarrdjono)

OPERASI yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan digencarkan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sebanyak 8.043  pelanggar terjaring operasi yang digelar di seluruh 26 kecamatan di Klaten. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan Pusat Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Kabupaten Klaten.

Sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020. Gelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Organisasi Amatir Radio Indonesia. Tujuannya adalah dalam upaya pencegahan covid-19.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten, Rabiman, menjelaskan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 8.043 orang  itu terdiri dari masyarakat umum ber-KTP 4.567 orang, 2.998 orang tidak membawa identitas, dan 478 pelajar. Sesuai Perbup No 40 Tahun 2020, pelanggar tidak memakai masker dikenakan sanksi KTP ditahan selama 10 hari. Dan, sanksi bagi masyarakat umum tidak membawa KTP atau identitas wajib kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum.

baca juga: Cegah Klaster Keluarga, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi di Rumah

"Sedangkan pelanggar dari kalangan pelajar, sementara tidak dikenakan sanksi hukum. Petugas operasi hanya mencatat identitas mereka untuk disampaikan ke sekolah yang bersangkutan," kata Kasatpol PP Rabiman, Selasa (24/11).

Satgas Penanganan Covid-19 Klaten mengumumkan, Senin (23/11) ada penambahan kasus positif 56 orang. Sehingga, jumlah akumulatif pasien positif menjadi 1.587 orang, 1.222 sembuh, 310 dirawat, dan 55 orang meninggal dunia. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya