Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sleman mengapresiasi langkah cepat Bawaslu menindaklanjuti laporan pengaduan Tim Pemenangan MuliA.
Ketua DPD Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Tim pemenangan MuliA, Surana, Senin (23/11), mengatakan memang sudah seharusnya adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sleman diproses dengan cepat.
"Aturannya sudah ada, perbuatannya jelas berpihak, buktinya lengkap. Kami berharap proses di DKPP berjalan cepat dan sanksinya berujung pada pemecatan sesuai Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Surana.
Baca juga: KPU Mamuju Siapkan Alat Bantu dengan Huruf Braille bagi Tuna Netra
Tim Pemenangan MuliA dibentuk untuk memenangkan pasangan calon bupati/wakil bupati Sri Muslimatin/Amin Purnama yang diusung PKS, Partai Golkar, dan Partai NasDem dalam kontestasi di Pilkada Sleman.
Surana menegaskan putusan Bawaslu Sleman yang membawa pelanggaran yang dilakukan KPU Sleman ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjadi peringatan kepada KPU Sleman agar tidak main-main dengan asas netralitas.
"Jangan karena salah satu paslon yang di-backup kekuasaan, KPU lantas berpihak," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sleman memutuskan meneruskan kasus pelanggaran akun Twitter resmi KPU Sleman yang hanya mengunggah visi misi dan foto satu paslon Bupati/Wakil Bupati Sleman ke DKPP.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar Sabtu (21/11).
"Ya, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman, Sabtu kemarin, memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa, Minggu (22/11) di Kantor Bawaslu Sleman, Jalan dr. Rajimin, Sleman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman, terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Terutama terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," kata Ibnu.
Penerusan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini, lanjut Ibnu, juga sudah diinformasikan kepada pelapor.
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," ujarnya.
Hal itu berawal dari Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sleman, melaporkan KPU Sleman ke Bawaslu terkait unggahan bertajuk sosialisasi Pilkada 2020 melalui akun Twitter resmi KPU Sleman yang hanya mengunggah video berupa gambar, visi, misi, dan program salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.
"Adapun laporan masyarakat yang telah diregister dalam buku penanganan pelanggaran Bawaslu tersebut disampaikan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Sleman pada Senin (16/11)," kata Karim.
Setelah menerima laporan, kata Karim, Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi.
Selanjutnya, besok akan mulai dilakukan klarifikasi kepada jajaran KPU Kabupaten Sleman.
Setelah itu, berdasarkan hasil klarifikasi yang didapatkan, Bawaslu Kabupaten Sleman akan menyusun kajian dugaan pelanggaran dan menentukan tindak lanjut dari hasil kajian yang telah ditetapkan nantinya.
Dugaan keberpihakan KPU Sleman ini muncul melalui unggahan konten video paslon 03 di Twitter resmi @KPUSleman.
Tim Pemenangan MuliA dalam laporannya ke Bawaslu membawa sejumlah bukti berupa tangkapan layar serta video berdurasi 38 detik. Unggahan itu telah dihapus namun telah ditonton lebih dari 1.300 kali.
Dalam akun resmi Twitter KPU Sleman ini yang diunggah hanya visi-misi calon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Unggahan tersebut diunggah akun Twitter resmi KPU Sleman pada Sabtu dini hari. (OL-1)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved